10 Anggota Geng Motor Asal Tasik Berulah di Ciamis

10 Anggota Geng Motor Asal Tasik Berulah di Ciamis

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 15 Jun 2022 20:30 WIB
Aerial View of a traffic in Hanoi, Vietnam
Ilustrasi geng motor. (Foto: iStock)
Ciamis -

Jajaran Satreskrim Polres Ciamis mengamankan 10 anggora geng motor asal Tasikmalaya yang berulah di Ciamis, Jawa Barat. Geng motor ini melakukan perusakan hingga penganiayaan kepada warga Ciamis hingga mengalami luka serius.

Usia para pelaku masih dibawah umur, antara 14-16 tahun, sehingga disebut anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Sedangkan dua korban juga dibawah umur.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan penganiayaan oleh para anggota geng motor itu terjadi April 2022. Lokasi tempat kejadian di simpang Graha atau Jalan Rumah Sakit Ciamis. Ketika itu segerombolan geng motor melakukan konvoi pada pukul 02.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian mereka melihat orang tidak dikenal dan langsung melakukan penganiayaan terhadap dua orang tak dikenal tersebut. Korban mengalami luka serius di rahang sehingga tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari,. Seorang lagi luka ringan," ujar Tony, Rabu (15/6/2022).

Para pelaku penganiayaan ini melakukan aksinya diduga menggunakan tongkat baseball dan lainnya. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa tongkat baseball hingga double stik. "Ada tongkat baseball yang sampai patah," ungkap Kapolres sambil menunjukan barang bukti.

ADVERTISEMENT

Kejadian berikutnya pada 5 Juni 2022, para anggota geng motor itu merusak sepeda motor, gerobak pedagang nasi kuning, hingga sempat menganiaya dua warga di wilayah Cikoneng.

Saat itu, geng motor tersebut berulah dengan menggeber sepeda motor. Warga yang resah kemudian turun ke jalan hingga terjadi keributan. Kemudian anggota geng motor itu merusak gerobak nasi goreng dengan melempar batu.

Ternyata kejadian tersebut dilakukan geng motor yang sama dengan kejadian penganiayaan terhadap anak dibawah umur di Simpang Graha.

"Geng motor ini sudah melakukan dua kejadian di wilayah Ciamis. Anggota geng motor itu semua dari Tasikmalaya, yang terlibat ada 10 orang. Dua di antaranya sempat juga beraksi di kejadian pertama melakukan penganiayaan," tegasnya.

Ekspos penangkapan geng motor di Ciamis.Ekspos penangkapan geng motor di Ciamis. Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar

Tony menjelaskan mengenai proses hukum anak-anak geng motor tersebut mengacu sistem peradilan anak. Oleh karenanya sementara tidak ditahan, melainkan dititipkan di yayasan sosial di Pangandaran.

"Kami titip ke yayasan Sosial Pangandaran, sambil menunggu proses penyelidikan selesai," ungkapnya.

Penyidik juga akan melakukan asessment terkait ancaman pidananya. Selain itu, akan dikaitkan penegakan hukumnya melalui diversi.

Kepada pelaku, polisi menerapkan pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Selain itu pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Usut Dugaan Kelalaian di Insiden Maut Pernikahan Anak KDM"
[Gambas:Video 20detik]
(ors/ors)


Hide Ads