Anggota Geng Motor Cianjur Bacok Pemuda Sedang Masak Liwet

Anggota Geng Motor Cianjur Bacok Pemuda Sedang Masak Liwet

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 10 Jul 2026 19:05 WIB
ILUSTRASI FOKUS (BUKAN BUAT INSERT) PENYERANGAN GENG MOTOR DI KEMANG (ILUSTRATOR: FUAD HASIM/DETIKCOM)
Foto: Ilustrasi geng motor (ILUSTRATOR: FUAD HASIM/DETIKCOM)
Cianjur -

Seorang anggota geng motor diringkus polisi usai menyabet pemuda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggunakan sabit 'pencabut nyawa'. Pelaku terancam 7 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengatakan kejadian itu bermula ketika korban berinisial DR tengah memasak nasi liwet bersama temannya di sekitaran Gombong, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, pada Kamis (9/7/2026) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di saat bersamaan, tiga orang pemuda yang mengendarai satu unit sepeda motor bolak-balik di depan rumah korban. Merasa curiga dan resah dengan gerak-geriknya, korban pun menegur pelaku dan meminta untuk pergi. "Saat menegur untuk menanyakan maksud dari pelaku, terjadi cekcok," kata dia, Jumat (10/7/2026).

Di tengah cekcok tersebut, salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa sabit rakitan yang dibuat layaknya senjata 'pencabut nyawa' dan menyerang korban. "Korban berusaha menangkis, namun ujung senjata tersebut malah melukai pelipis korban hingga luka," kata dia.

ADVERTISEMENT

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke polisi. Tidak lama kemudian, polisi datang dan meringkus salah seorang pelaku, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. "Satu pelaku berhasil kami ringkus dan ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho mengatakan dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku merupakan anggota geng motor di Cianjur. "Dia anggota geng motor, selain dari pengakuannya juga terlihat dari jaket yang dikenakannya," kata dia.

Menurut dia, pelaku merupakan anggota geng motor dari kelompok yang sebelumnya sempat diringkus polisi usai berkonvoi seraya membawa senjata tajam. "Geng motornya sama dengan yang beberapa hari lalu anggotanya kami amankan lantaran membawa senjata tajam," kata dia.

Dia mengatakan, pelaku berinisial RNF (20) tersebut dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau UU Darurat No. 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.

(iqk/iqk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads