Pembunuh ABG Karawang di Tol Japek Terancam 15 Tahun Bui!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Jumat, 20 Mei 2022 09:45 WIB
Ilustrasi penjara. (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Bandung -

Polisi menetapkan pria berinisial TR (26) sebagai pelaku pembunuhan ABG Karawang yang jasadnya digantung di kolong jembatan tol Jakarta-Cikampek (Japek). Sosok kakak ipar korban itu terancam hukuman 15 tahun bui.

"Ancaman hukumannya sampai 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/5/2022).

TR melakoni aksi sadisnya seorang diri. Dia menyiksa ABG hingga tewas dan merekayasa kematian agar seolah-olah gantung diri.

Aksinya terbongkar hingga ditangkap oleh Satreskrim Polres Karawang. Dia saat ini sudah ditahan di Mapolres Karawang.

"Kita gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak juga," kata Ibrahim.

Sebelumnya, misteri kematian ABG yang ditemukan gantung diri di kolong jembatan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) terbongkar. ABG 14 tahun tersebut diketahui tewas diduga dibunuh.

Terungkapnya penyebab kematian ABG tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Karawang. Dari hasil pengamatan fisik, ada yang janggal dari tubuh ABG tersebut.



Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"

(dir/ors)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork