Polisi menetapkan pria berinisial TR (26) sebagai pelaku pembunuhan ABG Karawang yang jasadnya digantung di kolong jembatan tol Jakarta-Cikampek (Japek). Sosok kakak ipar korban itu terancam hukuman 15 tahun bui.
"Ancaman hukumannya sampai 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/5/2022).
TR melakoni aksi sadisnya seorang diri. Dia menyiksa ABG hingga tewas dan merekayasa kematian agar seolah-olah gantung diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksinya terbongkar hingga ditangkap oleh Satreskrim Polres Karawang. Dia saat ini sudah ditahan di Mapolres Karawang.
"Kita gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak juga," kata Ibrahim.
Sebelumnya, misteri kematian ABG yang ditemukan gantung diri di kolong jembatan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) terbongkar. ABG 14 tahun tersebut diketahui tewas diduga dibunuh.
Terungkapnya penyebab kematian ABG tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Karawang. Dari hasil pengamatan fisik, ada yang janggal dari tubuh ABG tersebut.
(dir/ors)