Sejumlah peristiwa terjadi di wilayah Purwasuka (Purwakarta, Subang, Karawang) pekan ini. Mulai dari kabar soal Tol Japek yang disebut bisa dilalui para pemudik hingga kakek bejat cabuli bocah di Karawang.
Berikut rangkuman berita Purwasuka pekan ini
1. Terjebak Saat Gelap di Tol Japek, WN Pakistan Selamat dari Kerawanan
Suasana gelap masih menggelayut langit di wilayah Karawang, Jawa Barat. Di saat bersamaan, pesan WhatsApp masuk ke ponsel hotline Polres Karawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Karawang mendapatkan pesan dari seseorang dengan nomor luar negeri. Pesan berbahasa Inggris itu berisi tentang kondisi pengendara yang mengalami masalah pada kendaraannya di ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 48.
Pesan itu kemudian direspons cepat aparat kepolisian. Sejumlah anggota Satlantas Polres Karawang kemudian datang untuk mengecek laporan tersebut.
Belakangan diketahui, pengirim pesan bernama Rizwan. Mobil yang dikemudikan Warga Negara (WN) Pakistan tersebut mogok di ruas jalan tol.
Aparat kepolisian langsung mengambil tindakan. Mengingat kondisi jalan tol yang rawan ditambah masih gelap lantaran masih dini hari sekitar pukul 04.00 WIB dan ada wanita serta bayi di dalam mobil tersebut.
Tanpa pikir panjang, layanan taksi online dipesan polisi untuk mengangkut Rizwan dan keluarganya menuju ke tujuan di Bandung. Sementara di sisi lain, polisi menderek mobil Rizwan keluar tol menuju bengkel terdekat di Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menuturkan, selain memberikan rasa aman terhadap pengendara, petugas yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) juga segera melakukan pengamanan jalur untuk mencegah kecelakaan beruntun.
"Pelayanan kami melampaui sekadar urusan derek kendaraan, menyadari ada anak dan istri WNA Pakistan yang kelelahan di dalam mobil, petugas mengambil langkah agar keluarga tersebut tidak terlantar di bahu jalan tol yang berisiko, kami pesankan taksi online agar sampai tujuan di mereka di penginapan di Bandung lebih awal, sementara mobil kami derek ke bengkel di Karawang," kata Fiki, Minggu (8/3/2026) malam.
Fiki menjelaskan bahwa, aksi ini menjadi bukti nyata fungsi kepolisian kini tak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga pelayanan kemanusiaan yang melintasi batas kewarganegaraan.
"Setelah kendaraan yang sempat mogok itu selesai di perbaiki di bengkel Karawang sekitar pukul 14.00 WIB, kami juga mengantarkan langsung kendaraan tersebut hingga ke depan pintu rumah pemiliknya di Kota Bandung," kata dia.
Fiki juga mengingatkan, bahwa masyarakat umum jangan ragu meminta bantuan kepada kepolisian, salah satunya melalui layanan Call Center 110 dan WhatsApp 'Lapor Pak Kapolres' di nomor 0813-8888-110.
"Kami ingatkan kembali masyarakat umum agar jangan ragu meminta bantuan, bisa melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Pak Kapolres di nomor 0813-8888-110 yang tetap bersiaga 24 jam penuh, dan siap merespons setiap keluhan warga di wilayah hukum Karawang," pungkasnya.
2. Tol Japek II Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2026
Tol Jakarta-Cikampek II dipastikan aman digunakan fungsional saat arus mudik lebaran 2026 mendatang, hal itu disampaikan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, saat inspeksi jalur mudik di Karawang, Rabu (11/3/2026).
Rudi menuturkan, jalur fungsional Japek II Selatan yang membentang sepanjang 52 kilometer, mulai dari Sadang Purwakarta ini berkahir di Setu Kabupaten Bekasi.
"Jalur fungsional Japek II Selatan ini ditargetkan selesai perbaikannya sebelum 15 Maret 2026, sehingga nantinya dapat difungsikan sebagai jalur alternatif mudik maupun balik. Fokus utamanya adalah memecah kepadatan kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta saat puncak arus balik," kata Rudi, kepada awak media.
Pihaknya juga sudah menerima paparan detail dari pihak Jasa Marga selaku pengelola jalan tol, terkait potensi gangguan jalur.
"Kita sudah terima paparan detailnya, kondisi aspal dan fasilitas pendukung di jalur fungsional tersebut sudah dalam posisi siap," kata dia.
Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menuturkan, pihaknya juga menjawab kekhawatiran publik soal titik rawan longsor di Japek II Selatan.
"Jangan khawatir soal longsor, tadi bapak Kapolda juga mengatakan sudah siap dilalui, jadi kami menjamin area tersebut sudah ditangani. Setelah berkoordinasi dengan Jasa Marga, jalur dipastikan aman untuk dilintasi pemudik," ucap Fiki.
Tak hanya itu, Fiki juga menjamin kenyamanan pengendara, karena sejumlah pos pengamanan dan personel kepolisian akan disiagakan di sepanjang jalur Tol Japek II Selatan.
"Sarana prasarana pendukung juga terus dikebut agar pemudik bisa melintas dengan tenang dan aman, sejumlah pos di sepanjang jalur Japek II Selatan kami siagakan Pos pengamanan serta personil agar menjamin kenyamanan pemudik," pungkasnya.
3. Alih-alih Harmonis, Pasutri Ini Kompak Bobol Rumah di Karawang
Keheningan rumah-rumah yang ditinggal penghuninya di Karawang rupanya menjadi celah bagi pasangan suami istri berinisial GQB (32) dan LW (32).
Alih-alih membangun rumah tangga yang harmonis, sejoli ini justru kompak berbagi peran dalam melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan.
Petualangan kriminal mereka berakhir setelah Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang mencium jejak keduanya.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menuturkan, pasangan ini diringkus setelah serangkaian aksi pembobolan rumah kosong yang meresahkan warga di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan warga pada 13 Maret 2026. Laporan tersebut merujuk pada aksi pencurian di dua lokasi berbeda yang dilakukan dengan modus serupa, yakni merusak pintu saat pemilik tak di rumah," kata Fiki, Jumat (13/3/2026).
Jejak pertama mereka tertinggal pada Jumat (6/3) di sebuah kontrakan di Jalan Gemanis, Kelurahan Karawang Wetan, yang menjadi sasaran. Di sana, pelaku menggasak perhiasan emas seberat tiga gram dan dua unit telepon genggam setelah berhasil menjebol pintu kamar.
Tak puas dengan hasil pertama, aksi serupa kembali mereka lakoni pada Selasa, (10/3). Kali ini, sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani By Pass, Kelurahan Tanjungpura, yang menjadi target.
"Pencurian di rumah kedua ini, mereka mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah marun, sehingga meninggalkan kerugian bagi korban yang ditaksir mencapai Rp28 juta," kata dia.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Karawang Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya. Sehingga akhirnya kedua pelaku kami amankan," imbuhnya.
Berbekal rekaman kamera pengawas yang sempat menjadi perbincangan hangat di jagat maya, polisi bergerak cepat. Pada Kamis (12/3), pelarian kedua pelaku, yakni GQB sang suami dan istrinya LW terhenti.
"Kedua pelaku yakni GQB dsn LW merupakan suami istri, yang diamankan di wilayah Kelurahan Karawang Wetan tanpa perlawanan. Dari tangan pasangan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti kunci, mulai dari sepeda motor hingga ponsel," ungkap Fiki.
Kini, romantisme di balik jeruji besi menanti mereka. Keduanya telah mendekam di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar dia.
4. Strategi Karawang Urai Macet Mudik: One Way hingga Larang Sound Horeg
Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Forkopimda mulai mematangkan strategi pengamanan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Forkopimda menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya 2026 guna memperkuat sinergi antara TNI-Polri dan Pemda dalam menjamin kelancaran arus mudik di titik krusial Jawa Barat tersebut.
Kepala Badan Riset Perencanaan Pembangunan Inovasi dan Evaluasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Karawang Ridwan Salam menuturkan, pihaknya telah meminta para camat, khususnya di wilayah yang menjadi jalur mudik, agar memperhatikan fasilitas jalan, terutama Penerangan Jalan Umum (PJU).
"Kami meminta para camat di jalur mudik untuk memastikan fasilitas jalan seperti PJU dan lubang jalan untuk didata, dan sekarang dalam proses perbaikan, dan insyaallah segera tuntas," kata Ridwan.
Selain itu, pada malam takbiran, pihaknya juga meminta para camat untuk menyisir warga yang melakukan pawai dengan menggunakan pengeras suara berlebihan (sound horeg) agar ditertibkan.
"Untuk malam takbiran Pak Bupati meminta para camat agar turun memantau, jika masih ada warganya yang melakukan pawai menggunakan sound horeg hingga ke pusat kota, atau di luar zonasi, agar segera ditertibkan. Karena kita sudah bagi menjadi 3 zona agar tidak macet," paparnya.
Ridwan mengungkapkan Dinas Perhubungan Karawang juga menyiagakan 140 personel dan menyediakan program mudik gratis dengan kuota 15 unit bus.
"Kami siagakan personel dari Dishub, BPBD, serta pertugas medis, kita juga siapkan 15 bus mudik gratis, dan juga akan fokus pada pengaturan arus lalu lintas untuk memperlancar pergerakan kendaraan," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menekankan pengamanan tahun ini bukan sekadar agenda tahunan. Ia meminta seluruh jajaran belajar dari evaluasi operasi sebelumnya.
"Operasi ini jangan dianggap rutinitas biasa. Pengalaman dari Operasi Lilin 2025 harus kita jadikan modal untuk melaksanakan tugas lebih baik lagi. Saya mengajak seluruh stakeholder untuk terus berkoordinasi dan berkomunikasi secara intensif," ujar Fiki.
Selain fokus pada jalur mudik, Fiki juga mengapresiasi inovasi Pemda Karawang yang memecah konsentrasi massa saat malam takbiran melalui penyelenggaraan lomba bedug di tiga zona berbeda.
"Langkah kami nilai sangat efektif mencegah penumpukan warga di pusat kota. Objek wisata juga dipastikan menjadi prioritas pengamanan selama libur Lebaran," kata dia.
Untuk mengawal pergerakan pemudik, sebanyak 785 personel gabungan disiagakan di 17 pos pengamanan (pospam) yang tersebar di jalur tol maupun arteri.
"Kami telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek, mulai dari one way hingga contra flow. Titik rawan macet di jalur arteri seperti Tanjungpura, Simpang Pendeuy, hingga Jalur Pantura akan dijaga ketat oleh tim urai. Kami juga menyiapkan kendaraan derek untuk mengantisipasi kendaraan mogok," ungkap Fiki.
5. Bejat! Kakek 80 Tahun di Karawang Diduga Cabuli Bocah 6 Tahun
Dugaan pencabulan menimpa seorang bocah berusia 6 tahun di Karawang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak keluarga korban melaporkan kakek berinisial WT (80) ke polisi. Terlapor yang merupakan tetangga korban itu diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban pada Juli 2025 lalu.
"Petugas sudah melakukan penyelidikan. Kemudian melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status penyidikan," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Diketahui, peristiwa pilu ini terungkap saat korban menunjukkan reaksi trauma yang hebat pada Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu. Saat sedang bermain di depan rumah, korban mendadak histeris ketakutan dan berteriak memanggil neneknya. Hal itu terjadi saat ia melihat sosok terlapor.
Melihat cucunya ketakutan luar biasa, sang nenek berusaha menenangkan. Di momen itulah, korban mengeluh sakit di bagian vitalnya dan mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak pantas dari kakek WT yang dilakukan di kediaman terlapor.
"Dampak kejadian tersebut tak main-main. Kondisi kesehatan korban sempat menurun, dan menunjukkan gejala trauma psikis yang mendalam. Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga pun langsung menempuh jalur hukum, dengan melaporkan kakek WT," kata dia.
Sejauh ini, kata Fiki, penyidik Satreskrim Polres Karawang telah bergerak cepat. Polisi sudah mengantongi hasil visum et repertum dari RSUD Karawang sebagai bukti medis primer untuk menjerat terlapor.
"Selain memeriksa saksi-saksi dan menginterogasi terlapor, kami juga fokus pada pemulihan mental korban. Surat permintaan pemeriksaan psikologi telah dikirimkan ke UPTD PPA Jawa Barat, sembari terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Fiki.
Atas perbuatannya, kakek WT terancam jeratan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP atau Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. "Ancaman hukuman penjara berat ini, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur," pungkasnya.
(bba/dir)
