Seorang pedagang cimin berinisial US (45) harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Cirebon. Polisi mengungkap korban dalam kasus ini berjumlah 7 orang yang rata-rata masih berusia 6 hingga 9 tahun.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan, kasus itu bermula saat US berjualan cimin di depan rumah salah satu korban pada 17 Agustus 2026. Saat itu, dia diduga melancarkan aksinya kepada seorang anak perempuan yang membeli dagangannya.
Fadlillah menuturkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus menimbang berat badan dengan cara mengangkat tubuh korban.
"Si penjual cimin itu ataupun sering disebut dengan Mamang Cimin, ini bermoduskan ingin menimbang berat badan si anak," kata Fadlillah di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (25/8/2026).
Menurut Fadlillah, pelaku sengaja memanfaatkan kondisi di sekitar lokasi yang saat itu sedang sepi untuk mengangkat tubuh korban.
"Jadi kayak diangkat, padahal ingin memegang area sensitif si anak ini. Dan anak-anak ini juga rata-rata adalah wanita," kata dia.
Fadlillah menyebut orang tua korban yang melihat kejadian itu merasa curiga. Kecurigaan tersebut memicu orang tua korban untuk menanyakan kejadian serupa kepada orang tua lainnya di lingkungan tersebut.
Dari penelusuran mandiri itu, sejumlah anak akhirnya mengaku pernah mendapat perlakuan serupa saat membeli cimin dari US.
Fadlillah menambahkan, warga kemudian sempat mencari keberadaan pedagang cimin tersebut. Bahkan, dugaan aksi serupa dilaporkan kembali terjadi pada 18 Agustus 2026.
Simak Video "Video: Rayuan Nakes Cabuli Sesama Jenis di Cianjur: Korban Dijadikan ASN "
(mso/mso)