Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus yang sempat ramai disebut sebagai dugaan pencabulan sesama jenis oleh mantan calon legislatif (caleg) di Kota Cirebon berinisial H terhadap seorang lansia pria.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus tersebut kini mengarah pada dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten bermuatan asusila.
Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan H sebagai tersangka. Polisi menyebut H diduga membuat sekaligus menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan korban berinisial S.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fadlillah mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti kasus tersebut setelah korban melapor ke polisi pada Jumat (29/5/2026).
"Kami menanggapi laporan dari korban, dimana pada hari Jumat yang bersangkutan langsung membuat laporan polisi. Di hari Jumat itu juga saudara H kita amankan. Setelah kita amankan, kita menemukan barang bukti sebuah video di handphone-nya pribadi," kata dia di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (30/5/2026).
"Tersangka yang telah kami amankan ini berinisial H, umurnya 43 tahun, pekerjaannya buruh harian lepas, dan juga dulu sempat menjadi salah satu caleg suatu partai," sambung dia.
Sementara itu, Fadlillah menyebutkan korban dalam kasus ini merupakan seorang lansia inisial S yang saat ini berusia 64 tahun. "Benar (korban seorang lansia)," terang dia.
Fadlillah mengungkap awal mula kasus tersebut sekaligus modus yang dilakukan oleh tersangka H. Menurutnya, peristiwa itu bermula pada tahun 2024.
Saat itu, H memberitahu korban berinisial S bahwa foto telanjang dirinya beredar di media sosial. Namun, foto tersebut ternyata adalah hasil rekayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI.
"Foto telanjang itu ternyata editan AI untuk mengancam saudara S. Kalau tidak mengikuti arahan saudara H, maka foto itu akan disebarluaskan," ujarnya.
Karena panik dan mempercayai informasi tersebut, korban kemudian mengikuti arahan H. Korban diajak ke sebuah hotel di wilayah Kota Cirebon dan diminta melakukan aktivitas seksual menyimpang dengan seorang tukang pijat. Seluruh aktivitas itu direkam oleh H.
"Sudara H mengarahkan saudara S menuju sebuah hotel yang ada di Cirebon Kota, yang sebelumnya telah disiapkan seorang tukang pijit yang identitasnya sedang kita dalami. Di hotel tersebut saudara S diminta untuk melakukan hubungan menyimpang dengan tukang pijit tersebut, sementara seluruh aktivitas direkam oleh saudara H menggunakan perangkat perekam," kata Fadlillah.
Tak berhenti di situ, sekitar dua bulan kemudian korban kembali diminta membuat video asusila dengan alasan yang sama. Kali ini peristiwa terjadi di hotel berbeda dan kembali direkam oleh tersangka. "Korban ini sudah dua kali direkam," kata Fadlillah.
Polisi juga mengungkap H sempat mencoba melakukan tindakan seksual terhadap korban. Namun korban menolak.
"Untuk hubungan intimnya sebenarnya belum dilakukan. Tapi aktivitas itu sudah dilakukan antara korban dengan orang yang dipilih oleh saudara H," ujarnya.
Di samping itu, H juga diduga mencari korban lain yang diketahui berinisial RS. Namun RS tidak menanggapi pelaku.
Beberapa waktu kemudian, H mengirim tangkapan layar foto dan video bermuatan asusila yang menampilkan korban S kepada RS. H meminta agar informasi tersebut disampaikan kepada S dengan tujuan agar S nantinya mengikuti lagi kemauan H. Sebagai iming-iming, H menjanjikan foto dan video S dihapus.
Karena mengenal korban, RS kemudian memberitahukan hal tersebut kepada ketua RT setempat. Informasi itu akhirnya sampai kepada S yang kemudian melapor ke Polres Cirebon Kota.
"Untungnya saudara RS tidak mau mengikuti arahannya dan justru memberitahukan kepada saudara S," kata Fadlillah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel warna biru dan sebuah flashdisk yang berisi video korban. Selain itu, polisi mengamankan sejumlah ponsel dan tangkapan layar berisi percakapan.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keuntungan materi yang diperoleh tersangka dari penyebaran video tersebut. "Untuk keuntungan materi masih kami dalami," ujar Fadlillah.
Dalam kasus ini, kata Fadlillah, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 407 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Di mana ancaman hukuman ini, sesuai dengan pasal yang saya sebutkan itu, yaitu paling singkat 6 bulan, paling lama yaitu 10 tahun, atau denda paling sedikit kategori 4 dan paling banyak di kategori 6," kata dia.
