Kepolisian Resor Indramayu bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Kabupaten Indramayu menutup secara permanen 141 putaran balik (U-turn) ilegal di sepanjang Jalur Pantura, Jumat (17/7/2026). Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyusul kecelakaan maut di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, yang merenggut 12 korban jiwa.
Insiden yang terjadi pada Minggu (12/7/2026) itu melibatkan sebuah mobil pikap yang membawa rombongan pengantar pengantin dengan dua mobil lainnya. Selain menewaskan 12 orang, kecelakaan tersebut juga menyebabkan enam korban lainnya mengalami luka-luka.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, penutupan dilakukan di sepanjang ruas Pantura mulai dari perbatasan Kabupaten Subang di Kecamatan Sukra hingga kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon, dengan total panjang sekitar 68 kilometer.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat sekitar 220 titik putaran balik di jalur tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 141 merupakan U-turn yang tidak memiliki izin, sedangkan 79 lainnya merupakan fasilitas resmi yang tetap dipertahankan.
Simak Video "Video: Kakorlantas Dorong Pembentukan Asosiasi Ojol Nusantara"
(mso/mso)