Buntut Laka Maut 12 Tewas, 141 U-Turn Ilegal di Pantura Ditutup

Buntut Laka Maut 12 Tewas, 141 U-Turn Ilegal di Pantura Ditutup

Burhanudin - detikJabar
Jumat, 17 Jul 2026 15:21 WIB
Proses u-turn di TKP kecelakaan maut Pantura Indramayu
Proses u-turn di TKP kecelakaan maut Pantura Indramayu (Foto: Burhanudin/detikJabar).
Indramayu -

Kepolisian Resor Indramayu bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Kabupaten Indramayu menutup secara permanen 141 putaran balik (U-turn) ilegal di sepanjang Jalur Pantura, Jumat (17/7/2026). Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyusul kecelakaan maut di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, yang merenggut 12 korban jiwa.

Insiden yang terjadi pada Minggu (12/7/2026) itu melibatkan sebuah mobil pikap yang membawa rombongan pengantar pengantin dengan dua mobil lainnya. Selain menewaskan 12 orang, kecelakaan tersebut juga menyebabkan enam korban lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, penutupan dilakukan di sepanjang ruas Pantura mulai dari perbatasan Kabupaten Subang di Kecamatan Sukra hingga kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon, dengan total panjang sekitar 68 kilometer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pendataan, terdapat sekitar 220 titik putaran balik di jalur tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 141 merupakan U-turn yang tidak memiliki izin, sedangkan 79 lainnya merupakan fasilitas resmi yang tetap dipertahankan.

"Sebanyak 141 U-turn ilegal hari ini kami tutup bersama Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan di Jalur Pantura," ujar Fajar, Jumat (17/7/2026).

Ia mengatakan, langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di ruas Pantura Indramayu yang memiliki volume kendaraan tinggi.

Fajar menegaskan, penutupan seluruh U-turn ilegal bersifat permanen. Kepolisian juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka kembali median jalan yang telah ditutup.

Menurutnya, setiap tindakan yang merusak atau membongkar kembali fasilitas jalan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kakorlantas Dorong Pembentukan Asosiasi Ojol Nusantara"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads