Sebanyak 12 orang tewas dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Jalur Pantura, tepatnya di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Buntut insiden maut ini, ratusan putaran balik atau u-turn ilegal di jalur tersebut ditutup.
Dalam kejadian ini, Polres Indramayu bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Kabupaten Indramayu menutup secara permanen 141 putaran balik ilegal di sepanjang Jalur Pantura, Jumat (17/7). Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyusul kecelakaan maut tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, penutupan dilakukan di sepanjang ruas Pantura mulai dari perbatasan Kabupaten Subang di Kecamatan Sukra hingga kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon, dengan total panjang sekitar 68 kilometer.
Dari hasil pendataan di jalur tersebut, ada sekitar 220 titik putaran balik. Dari jumlah itu, sebanyak 141 merupakan u-turn yang tidak memiliki izin, sedangkan 79 lainnya merupakan fasilitas resmi yang tetap dipertahankan.
"Sebanyak 141 U-turn ilegal hari ini kami tutup bersama Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan di Jalur Pantura," kata Fajar.
Fajar mengungkapkan, langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di ruas Pantura Indramayu yang memiliki volume kendaraan tinggi.
Penutupan seluruh u-turn ilegal bersifat permanen. Kepolisian juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka kembali median jalan yang telah ditutup.
"Setiap tindakan yang merusak atau membongkar kembali fasilitas jalan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Penyidik Polres Indramayu juga resmi menetapkan A, pengemudi truk wing box, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut itu.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian mengumpulkan alat bukti yang kuat melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni pengemudi truk wing box berinisial A, dan yang bersangkutan telah dilakukan penahanan," ujar Fajar.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Atas pelanggaran tersebut, ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Hingga saat ini, Polres Indramayu masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara detail faktor-faktor penyebab kecelakaan serta merampungkan seluruh rangkaian penyidikan.
(wip/iqk)
