Tergiur Kunci Nyantol, Pencuri Motor di Kuningan Diciduk Polisi

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Selasa, 02 Jun 2026 17:45 WIB
Ilustrasi pencurian motor. Foto: Edi Wahyono
Kuningan -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan meringkus seorang pria berinisial MS (38), warga asal Kota Cirebon. Tersangka diciduk lantaran diduga menggasak sepeda motor milik warga yang terparkir di samping rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Peristiwa itu berlangsung di halaman samping rumah korban yang berlokasi di Dusun Wage, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih tergantung. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan roda dua milik korban.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial MS diduga mengambil sepeda motor saat kunci kontak masih tergantung pada kendaraan," tutur Abdul, Selasa (2/6/2026).

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, identitas pelaku berhasil teridentifikasi. Oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2010 dengan nomor polisi E-3756-ZC beserta kunci kontaknya.

Menurut Abdul, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Diduga tersangka nekat beraksi karena tergiur melihat kunci motor yang masih tergantung. Pelaku berencana menjual sepeda motor hasil curian tersebut melalui media sosial.

"Betul (baru pertama kali). Motifnya karena kunci masih tergantung di motor. Alhamdulillah kendaraan yang dicuri berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti bersama pelaku," tutur Abdul.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Melalui kejadian ini, Abdul mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan. Ia menekankan pentingnya untuk tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor, meskipun kendaraan diparkir di lingkungan rumah sendiri.

"Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," pungkas Abdul.




(sud/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork