Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil meringkus komplotan pencuri yang diduga membobol sebuah toko di Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Dalam aksinya, para pelaku menggasak ratusan bungkus rokok dari berbagai merek di Toko Rizky.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz memaparkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (26/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dua pelaku yang diamankan berinisial D (40) dan AF (20), yang merupakan warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran; D bertindak sebagai eksekutor, sementara AF bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.
Setelah memastikan kondisi lingkungan sepi, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak bagian atap bangunan. Begitu berhasil masuk, mereka segera mengambil berbagai barang dagangan, dengan rokok sebagai target utama pencurian tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian belasan juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku D berperan sebagai eksekutor yang merusak atap toko dan mengambil barang-barang milik korban, sedangkan pelaku AF bertugas mengamati serta memantau situasi di sekitar lokasi," tutur Abdul, Selasa (2/6/2026).
Menindaklanjuti laporan pencurian tersebut, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus segera melakukan penyelidikan melalui identifikasi sidik jari dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Setelah identitas pelaku terungkap, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka di sebuah rumah di Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
"Kasus ini terungkap berkat hasil penyelidikan yang dilakukan petugas melalui analisis rekaman CCTV serta identifikasi sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian," tutur Abdul.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tang potong, sebilah golok tanpa gagang, satu buah senter, dua karung plastik, satu tas ransel, satu unit sepeda motor Honda, serta 390 bungkus rokok berbagai merek. Rencananya, rokok hasil kejahatan tersebut akan dijual kembali oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal sebesar Rp500 juta.
Abdul menegaskan bahwa Polres Kuningan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat, termasuk pencurian dengan pemberatan yang menyasar para pelaku usaha dan pemilik toko.
(sud/sud)
