Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Digulung di Tasik, 10 Motor Disita

Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Digulung di Tasik, 10 Motor Disita

Deden Rahadian - detikJabar
Selasa, 14 Jul 2026 19:30 WIB
Anggota Polres Tasikmalaya ringkus pelaku curanmor.
Anggota Polres Tasikmalaya ringkus pelaku curanmor. (Foto: Deden Rahadian)
Tasikmalaya -

Pencuri sepeda motor lintas provinsi diungkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku beraksi mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah.

Dua orang pelaku sudah diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran. Pelaku berinisial DS (27) merupakan eksekutor, sedangkan O berperan sebagai penadah motor hasil curian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan pelaku berjalan dramatis di salah satu rumah kontrakan di Banjar. Polisi harus mendobrak pintu kontrakan agar pelaku tidak kabur. DS ditangkap saat tertidur lelap dan baru menyadari keberadaan petugas setelah kedua tangannya diborgol.

"Anggota kami bergerak cepat amankan pelaku di Banjar. Pelaku diringkus saat tidur, tanpa melakukan perlawanan berarti," kata Ipda Devi Somantri selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (14/7/2026).

ADVERTISEMENT

Kasus ini terungkap usai seorang perawat di Klinik Bombay Medika, Kampung Rancapetir, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, melaporkan kehilangan sepeda motor. Motor Honda Beat warna silver milik korban yang diparkir di halaman klinik raib digondol maling. Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menyebut pelaku pencurian langsung dikejar petugas sesaat setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan sindikat ini.

Keduanya membagi peran di area parkir klinik yang sepi. Bermodalkan kunci palsu rakitan berupa kunci astag dan magnet, mereka merusak kunci kontak motor korban dalam hitungan detik. Komplotan ini diketahui merupakan pemain lintas provinsi.

"Pencuri lintas provinsi kami amankan barang buktinya sepuluh kendaraan," kata Heru.

Perburuan tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat subuh, 3 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, tim Buser menyergap DS di Kota Banjar. Dari pengakuan DS, polisi kemudian bergerak ke wilayah Cikalong dan menangkap O pada hari yang sama.

"Dari para pelaku kami sita kunci palsu dan 9 unit sepeda motor hasil kejahatan lainnya," ujar Heru.

Pelaku diketahui kerap beraksi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan perbatasan DKI Jakarta. Dalam kurun waktu dua bulan, mereka berhasil menggasak 10 unit motor. Modus yang digunakan adalah mengincar kendaraan di lahan parkir dengan kunci astag.

"Jadi memang modusmya pake kunco leter t nyuri motor dilahan parkir. Dua bulan dapat sepuluh motor," kata Heru.

DS ditetapkan sebagai eksekutor dan dijerat Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya adalah 7 tahun penjara atau denda kategori V.

Sementara itu, O dijerat Pasal 591 UU yang sama tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Kedua tersangka akan kami proses tegas sesuai UU baru yang berlaku," tegas Heru.

Polisi kini masih memburu C yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga kuat terlibat dalam jaringan ini.

Iing Teja Suteja, salah satu korban, mengaku senang motornya bisa kembali. Motor matiknya tersebut hilang tiga bulan lalu saat sedang digunakan oleh menantunya.

"Nuhun pak polisi alhamdulillah motor saya balik lagi," kata Iing.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads