Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, terbongkar dengan cara tak biasa. Motor hasil curian itu justru terendus setelah dijual oleh orang lain melalui marketplace Facebook.
Adapun peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban, Muhadi (57), warga Desa Biyawak. Pelaku diketahui mengambil sepeda motor yang terparkir di garasi samping rumah, lalu membawanya kabur.
Usai mencuri, pelaku bernama Agus Suhendra (49) langsung menjual motor tersebut kepada seorang warga bernama Abdul Azis Susanto. Namun, motor itu kemudian kembali dipasarkan secara online melalui Facebook oleh perantara.
Kasi Humas Polres Majalengka AKP Yayan Suripna mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga yang melihat postingan jual beli motor di media sosial.
"Awalnya saksi melihat ada postingan sepeda motor di marketplace Facebook yang ciri-cirinya mirip dengan milik korban. Dari situ muncul kecurigaan," kata Yayan kepada detikJabar, Senin (4/5/2026).
Kecurigaan itu langsung ditindaklanjuti warga dengan melakukan pengecekan. Seorang warga mendatangi lokasi penjual dengan membawa STNK dan BPKB milik korban untuk memastikan identitas kendaraan.
Hasilnya, nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut ternyata cocok. Penjual yang diketahui hanya perantara pun mengaku diminta menjualkan motor oleh Abdul Azis.
"Dari hasil pengecekan, nomor rangka dan mesin sesuai dengan data kendaraan korban. Penjual ini hanya diminta menjualkan oleh orang lain," ujarnya.
Selanjutnya, Abdul Azis menghubungi pelaku untuk datang ke lokasi. Tak lama kemudian, pelaku datang dan langsung mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor tersebut.
Warga yang sudah berkumpul kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Kantor Desa Biyawak. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Jatitujuh.
"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ucap Yayan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2010 warna hitam beserta STNK dan BPKB atas nama korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan, termasuk transaksi jual beli kendaraan secara online.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan legalitas kendaraan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan," pungkasnya.
Simak Video "Video: 2 Pelaku Pencurian Motor di Palu Ditangkap, Sudah Beraksi di 37 TKP"
(dir/dir)