Dua pemuda yakni Agung Kurniawan alias Lembu (30) dan Ahmad Fauzan (17), ditangkap karena mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi di parkiran salah satu minimarket di Medan. Kedua pelaku merupakan warga Jalan Sei Mencirim, Desa Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Harles Richter Gultom penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban bernama Riski Indah (20). Kepada polisi, korban mengaku sepeda motornya hilang saat diparkir di salah satu minimarket di Jalan Setia Budi, Kota Medan pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 14.30 WIB.
"Korban masuk ke dalam minimarket untuk belanja. Kemudian korban keluar dan melihat motor korban sudah tidak ada lagi," ujar AKP Harles dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Lalu pada Kamis (7/5/2026), petugas mendapati keberadaan terduga pelaku dan langsung mengamankan keduanya di Jalan Sekip, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah warga, ditemukan pelaku sedang duduk dan didapati barang bukti kunci T di kantong pelaku," ungkapnya.
Setelah itu, sambung Harles, tim pun menginterogasi pelaku. Tersangka Agung mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di Jalan Setia Budi.
"Tersangka Agung mengakui mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan dijual kepada penadah di Jalan Sei Mencirim, Pasar 5 sebesar Rp 4,8 juta. Uang penjualan tersebut, dibagi dua masing-masing mendapat Rp 2,4 juta," terangnya.
Tersangka mengaku aksi pencurian ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya kedua pelaku juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di salah satu rumah makan di Stabat, Langkat.
"Kedua pelaku juga mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam di Warung Makan Stabat. Dijual kepada penadah sebesar Rp 5,7 juta. Hasil penjualan dibagi dua," ungkapnya.
Gerebek Rumah Penadah
Usai menangkap dan menginterogasi para pelaku, polisi kemudian menggerebek rumah seorang penadah motor curian di Jalan Sei Mencirim Pasar 5, Deli Serdang. Di lokasi, petugas mendapati 4 unit sepeda motor diduga merupakan hasil kejahatan.
"Penadah sepeda motor berhasil melarikan diri dari belakang rumahnya, tim melakukan pengejaran kepada pelaku. Sementara itu, tim memboyong 2 pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini di antaranya kunci T, dua senjata mainan jenis revolver dan sejumlah sepeda motor serta pelat kendaraan.
"1 unit kunci T, 2 unit anak kunci T, 2 HP android, 2 nomor polisi plat BK 2386 BRU, 2 helm warna abu-abu. Kemudian, 1 jaket warna hitam, 1 unit Honda Beat Street warna coklat, 1 unit Honda Vario warna biru tanpa plat, 1 unit Honda Supra warna hitam tanpa plat, 1 unit Yamaha Vega warna hitam, 1 unit Suzuki Shogun, 11 unit STNK tanpa kendaraan. Serta 2 pucuk senjata mainan jenis revolver, FN 1 buku BPK dan 6 plat nomor polisi," pungkasnya.
Simak Video "Video: 2 Pelaku Pencurian Motor di Palu Ditangkap, Sudah Beraksi di 37 TKP"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)











































