Viral TKW Majalengka Minta Keadilan Usai 2 Putrinya Diduga Dicabuli

Viral TKW Majalengka Minta Keadilan Usai 2 Putrinya Diduga Dicabuli

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Selasa, 21 Apr 2026 19:40 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi Pencabulan Anak (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Majalengka -

Curhatan seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Majalengka viral di media sosial. Melalui akun TikTok @kekey6644, ia mengunggah surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Majalengka Eman Suherman dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia meminta bantuan atas kasus yang menimpa kedua anaknya.

Dalam video tersebut, perempuan yang kini bekerja di Abu Dhabi itu mengaku kedua putrinya menjadi korban pencabulan oleh orang dekat yang masih memiliki hubungan keluarga. Ia mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Majalengka sejak 29 Januari 2026.

Ia mengaku, terpaksa menyampaikan hal tersebut di media sosial karena kebingungan mencari keadilan dari kejauhan. Sebagai seorang ibu yang bekerja di luar negeri, ia menyebut langkah itu bukan untuk membuka aib keluarga, melainkan demi masa depan anak-anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Abdi nuhunkeun bantosan na, hapunten sateuacan na bilih kirang sopan abdi nyarios di media sosial sanes bade koar-koar ngumbar aib keluarga. Da sabener na mah isin tos ibur, ngan abdi nu jadi ibu na mencari keadilan kangge kedua putri abdi. (Saya minta tolong, mohon maaf sebelumnya jika kurang sopan saya berbicara di media sosial, bukan untuk mengumbar ain keluarga. Sebenarnya malu udah ramai, cuma saya yang jadi ibunya mencari keadilan untuk kedua putri saya)," ucapnya dalam video yang beredar.

ADVERTISEMENT

"Bapak, kedua putri abdi teh jadi korban pencabulan anak di bawah umur. Pelaku na orang dekat, masih keluarga. Tos bikin laporan ka Polres Majalengka tanggal 29 Januari, hasil visum tos kaluar tapi si pelaku na can ditangkap bae nepi ayeuna, masih bebas berkeliaran. (Bapak, kedua putri saya jadi korban pencabulan anak di bawah umur. Pelakunya masih orang dekat, masih keluarga. Udah bikin laporan ke Polres Majalengka tanggal 29 Januari, hasil visum udah keluar tapi si pelaku nya belum ditangkap sampai sekarang, masih bebas berkeliaran)," sambungnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Majalengka AKP Yayan Suripna memastikan kasus tersebut tengah ditangani oleh Sat Reskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Sat Reskrim Polres Majalengka melalui Unit PPA terus menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan pada 29 Januari 2026," kata Yayan kepada detikJabar, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/52/I/2026/SPKT/Polres Majalengka/Polda Jabar atas nama pelapor Ade Karto. Penyidikan resmi dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 31 Maret 2026 dan SPDP pada 1 April 2026.

Dalam perkembangannya, polisi telah menetapkan seorang tersangka atasnama Roup Bin (Alm) Warma berdasarkan surat penetapan tertanggal 10 April 2026.

"Penyidik telah melakukan olah TKP, pemeriksaan korban, saksi, dan terlapor, serta penyitaan barang bukti. Korban juga telah menjalani visum et repertum dengan hasil menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan," ujarnya.

Meski demikian, tersangka hingga kini belum berhasil diamankan. Polisi telah dua kali melayangkan surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Selanjutnya telah diterbitkan Surat Perintah Membawa, namun tersangka tidak ditemukan di kediamannya," ungkap Yayan.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tersangka guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara profesional serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads