Puluhan Kali Beraksi, Pencuri Motor Lintas Daerah Dicokok di Cirebon

Puluhan Kali Beraksi, Pencuri Motor Lintas Daerah Dicokok di Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 22 Apr 2026 23:00 WIB
Pencurian sepeda motor dengan kunci kunci later T.
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi curanmor. Foto: dikhy sasra
Cirebon -

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang telah beraksi hingga puluhan kali akhirnya dibekuk polisi. Pelaku berinisial BA itu ditangkap saat berboncengan di jalur Pantura Cirebon.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota Iptu Deny Arisandy mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari maraknya laporan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deny menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Pantura Desa Kanci, tepatnya di lampu merah pertigaan akses masuk Tol Kanci, Kabupaten Cirebon.

"Saat diamankan, pelaku sedang berboncengan dengan rekannya yang saat ini masih dalam pencarian," katanya, Rabu (22/4/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Deny, saat proses penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti yang dibawanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan awal, diketahui pelaku merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan aksi curanmor," ujarnya.

Dari hasil interogasi, Deny mengungkapkan pelaku mengakui telah melakukan lebih dari 15 kali pencurian di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Selain itu, pelaku juga beraksi di sejumlah daerah lain.

Ia menyebut, dalam setiap melakukan aksinya pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kendaraan.

"Pelaku mengakui telah melakukan lebih dari 15 kali aksi pencurian di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, serta sekitar 20 kali di wilayah lain seperti Majalengka, Cirebon, Tegal hingga Brebes, dengan modus menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kendaraan yang diparkir di tempat sepi maupun halaman rumah," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana mengatakan pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana, dengan pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta). Perbuatannya dilakukan secara berulang dan meresahkan masyarakat luas," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. "Di antaranya kunci letter T beserta gagangnya, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lain yang mendukung aksi kejahatan," ujar Adam.

Adam menambahkan, pihaknya juga telah menetapkan dua orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO). "Termasuk satu orang yang diduga sebagai penadah hasil curian," katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP, M Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan.

Menurut Aris, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menekan angka kejahatan. "Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan Polisi 110," ujar Aris.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads