Mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga (23), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa (21/4/2026).
Dalam persidangan, jaksa menilai tindakan terdakwa tergolong kejam karena dilakukan secara terencana. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Indramayu pada Agustus 2025, yang kemudian diikuti dengan aksi pembakaran untuk menghilangkan jejak.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
"Salah satu poin utama adalah bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan telah direncanakan sebelumnya," ujar Toni kepada detikJabar, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, kasus tersebut dinilai meresahkan masyarakat luas karena sempat menjadi perhatian publik. Saat kejadian, terdakwa juga masih berstatus sebagai anggota Polri, yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat.
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah tindakan terdakwa yang melarikan diri usai kejadian, sehingga menyulitkan proses penyelidikan. Terdakwa juga disebut berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, tidak hanya korban yang dirugikan, tetapi juga pemilik kos yang terdampak kebakaran.
Pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi atas tuntutan yang diajukan jaksa. Mereka berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis sesuai tuntutan tersebut.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana mati, sesuai dengan ketentuan dalam pasal pembunuhan berencana.
Diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (9/8/2025) di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu. Setelah melakukan aksinya, terdakwa membakar jenazah korban yang kemudian memicu kebakaran di lokasi.
Terdakwa sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.
(yum/yum)