Respons Jaksa Tanggapi Eksepsi Eks Polisi Pembunuh Putri Apriyani

Kabupaten Indramayu

Respons Jaksa Tanggapi Eksepsi Eks Polisi Pembunuh Putri Apriyani

Burhannudin - detikJabar
Selasa, 20 Jan 2026 12:47 WIB
Respons Jaksa Tanggapi Eksepsi Eks Polisi Pembunuh Putri Apriyani
Terdakwa Alvian Maulana Sinaga menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (20/1/2026). (Foto: Burhannudin/detikJabar)
Indramayu -

Sidang lanjutan perkara mantan anggota polisi, Alvian Maulana Sinaga, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IA, Selasa (20/1/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan kuasa hukum terdakwa.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ria Agustin berlangsung di Ruang Sidang Cakra dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian, mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alvian memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.17 WIB dengan mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam. Ia sempat menundukkan badan ke arah keluarga korban yang hadir, namun gestur itu memicu reaksi emosional dari hadirin, dan segera ditenangkan petugas keamanan.

Dalam persidangan, tiga JPU dari Kejaksaan Negeri Indramayu secara bergiliran membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Jaksa menyatakan menolak seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum Alvian.

ADVERTISEMENT

Menurut JPU, surat dakwaan telah disusun secara cermat serta memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga PN Indramayu dinilai berwenang mengadili perkara tersebut.

Usai pembacaan tanggapan JPU, kuasa hukum terdakwa sempat mencoba menyampaikan interupsi.

Namun, Hakim Ketua menegaskan agenda sidang hanya memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi eksepsi, sehingga tidak ada ruang bagi pihak terdakwa untuk memberikan tanggapan lanjutan.

"Persidangan ini adalah kesempatan bagi penuntut umum untuk menanggapi eksepsi yang telah diajukan sebelumnya," kata Ria Agustin.

Sidang kemudian ditutup dan ditunda hingga Selasa (27/1/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Usai sidang, seorang JPU, Eko Supramurbada, saat ditemui detikJabar menjelaskan, salah satu eksepsi penasihat hukum terdakwa berkaitan dengan status Alvian, yang disebut masih sebagai anggota Polri dalam surat dakwaan.

Menurut JPU, berdasarkan data dalam berkas perkara, termasuk KTP terdakwa saat pemeriksaan dan kondisi saat peristiwa pidana terjadi, Alvian masih tercatat sebagai anggota Polri.

"Peristiwa dalam surat dakwaan bermula saat terdakwa masih aktif sebagai anggota Polri dan mulai berkenalan dengan korban," ujar Eko yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Indramayu.

Keberatan lain terkait perbedaan redaksi antara dakwaan pertama dan kedua dinilai telah masuk ke pokok materi perkara, sehingga tidak dapat dibahas dalam tahap eksepsi, dan akan dibuktikan dalam persidangan.

Selain itu, JPU juga menolak eksepsi terkait tidak adanya stempel basah pada surat dakwaan, karena KUHAP tidak mengatur kewajiban tersebut sebagai syarat formil dakwaan.

JPU berharap majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa dan menerima surat dakwaan, sebagai dasar pemeriksaan perkara dugaan pembunuhan berencana yang menjerat Alvian Maulana Sinaga.

Hal senada diungkapkan Toni RM, kuasa hukum keluarga korban. Ia menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang seolah tidak mengerti terkait pengajuan eksepsi.

Selain itu, Toni berharap semua eksepsi ditolak oleh majelis hakim dalam agenda sidang putusan sela yang akan digelar pekan depan.

"Harapannya, sih, semua eksepsi dari penasihat hukum terdakwa ditolak semua," kata Toni saat dihubungi detikJabar usai sidang.

Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa enggan berkomentar. Berjumlah tiga orang, masing-masing bergegas meninggalkan ruangan sidang.

(sud/sud)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads