Eks Polisi Pembunuh Putri Apriyani Didakwa Pasal Berlapis

Kabupaten Indramayu

Eks Polisi Pembunuh Putri Apriyani Didakwa Pasal Berlapis

Burhannudin - detikJabar
Senin, 05 Jan 2026 14:57 WIB
Eks Polisi Pembunuh Putri Apriyani Didakwa Pasal Berlapis
Sidang pembunuhan Putri Apriyani. (Foto: Burhannudin/detikJabar)
Indramayu -

Kasus pembunuhan Putri Apriyani oleh mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga (AMS) berlangsung di meja persidangan. Dalam sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan tersebut, pihak terdakwa AMS mengajukan keberatan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (5/1/2026), salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Supramurbada membacakan kronologi pembunuhan yang dilakukan AMS kepada Putri Apriyani di sebuah kamar kos, Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ria Agustin bertindak sebagai Hakim Ketua, sedangkan Agus Eman sebagai anggota satu, dan Bayu sebagai anggota dua.

"Telah kami bacakan dakwaan perkara tindak pidana pembunuhan bencana terdakwa Alfian Maulana Sinaga anak dari Darwin Maralat Sinaga, yang sudah kami bacakan dakwaannya di depan persidangan," ujar Eko Supramurbada kepada detikJabar usai persidangan.

ADVERTISEMENT

Eko mengatakan JPU mendakwa AMS dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, atau pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan sengaja, atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Terkait keberatan yang diajukan terdakwa, Eko menghargai hak yang ada sebagai terdakwa maupun penasihat hukumnya.

"Ya, sebagaimana hukum acara pidana bahwa terdakwa maupun penasihat hukumnya memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan, yang sudah dibacakan di depan persidangan terkait hak tersebut," kata Eko.

JPU menunggu apa saja keberatan yang akan disampaikan dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung Senin, 12 Januari 2026 mendatang.

"Kami menunggu apa saja keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum di jadwal persidangan minggu depan, Senin tanggal 12 Januari 2026, nanti kami juga akan diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Apriyani Toni RM meminta masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan di setiap tahapan hingga selesai.

"Tadi sudah kita saksikan dan dengarkan bersama bahwa Alvian didakwa pasal 338, 340, dan 351 ayat 3 KUHP. Kami meminta masyarakat mengawal kasus ini sampai selesai," ujar Toni RM, saat ditemui pasca persidangan.

Di waktu yang bersamaan, Karja, ayah Putri, berharap terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Pokoknya, sih, dihukum seberat-beratnya, hukuman mati," harapnya.

Tangis Keluarga

Tangis keluarga dari Putri Apriyani pecah di ruang sidang. Tampak seorang perempuan menyeka air matanya dengan kerudung, sembari merekam pembacaan dakwaan tersebut.

Sebelum dimulainya persidangan, terdakwa Alvian Maulana Sinaga (AMS) memasuki ruang sidang mengenakan songkok, kemeja panjang warna putih, dan celana hitam.

Dengan muka datar dan tatapan kosong, AMS menunduk dan memberi salam kepada keluarga korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan majelis hakim.

Hakim Ketua Ria Agustin membacakan terlebih dahulu identitas terdakwa di hadapan seluruh peserta sidang. Ia juga mempersilakan AMS untuk bersuara jika ada kesalahan pada identitas dirinya sebagai terdakwa.

"Siap," ujar AMS merespons pernyataan dari hakim ketua.

Kemudian, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu sekaligus JPU Eko Supramurbada membacakan dakwaan. "Atas kronologi pembunuhan tersebut, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, atau pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan sengaja, atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ucap Eko saat membaca dakwaan.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads