Rangkuman Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Ririn Divonis Mati

Rangkuman Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Ririn Divonis Mati

Burhanuddin - detikJabar
Kamis, 09 Jul 2026 09:08 WIB
Suasana putusan vonis kepada terdakwa pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Suasana putusan vonis kepada terdakwa pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Rabu (8/7/2026). (Foto: Burhannudin/detikJabar)
Indramayu -

Kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, menjadi salah satu kasus kriminal yang paling menyita perhatian publik pada tahun 2025 hingga 2026. Peristiwa ini terungkap pada 1 September 2025, setelah warga mencium bau menyengat dari sebuah rumah yang sudah beberapa hari tampak sepi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan lima jenazah yang dikuburkan dalam satu liang di belakang rumah korban di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Kelima korban merupakan satu keluarga, yakni seorang ayah (H. Sachroni), anak (Budi Awaludin), menantu (Euis Juwita Sari), serta dua cucunya yang masih berusia 7 tahun berinisial RK dan bayi 8 bulan berinisial B.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penemuan tersebut langsung memicu penyelidikan besar-besaran oleh Polres Indramayu bersama Polda Jawa Barat. Penyelidikan mengarah kepada dua orang pelaku, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, yang akhirnya berhasil ditangkap pada 8 September 2025 di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu.

Dalam konferensi pers, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah kota sebelum kembali ke Indramayu dengan rencana bekerja sebagai anak buah kapal.

ADVERTISEMENT

"Kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga tersebut. Mereka kami tangkap di Kedokan Bunder Indramayu," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (9/9/2025).

Dari hasil penyidikan oleh kepolisian, motif pembunuhan diduga berawal dari rasa dendam. Salah satu pelaku, Ririn, merasa sakit hati karena persoalan sewa mobil yang berujung perselisihan dengan salah satu korban, Budi.

Konflik tersebut berkembang menjadi rencana pembunuhan yang kemudian melibatkan pelaku lainnya, Priyo. Setelah menghabisi seluruh anggota keluarga, para pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan menguburkan seluruh korban di dalam satu lubang di belakang rumah tersebut.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena tingkat kekejaman pelaku yang tidak hanya menghabisi orang dewasa, tetapi juga dua anak yang masih sangat kecil. Polisi kemudian menjerat para pelaku dengan Pasal tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal Perlindungan Anak.

Berlanjut ke Pengadilan

Berkas dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Para jaksa menyiapkan dakwaan atas kasus ini hingga akhirnya, di "meja hijau" Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Ririn dan Priyo sama-sama didakwa dengan pasal yang serupa dengan sangkaan kepolisian di atas.

"Atas dasar fakta dalam berkas perkara, perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, beberapa bulan lalu.

Kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Setelah berlalu beberapa kali persidangan, salah satu terdakwa, Ririn Rifanto, mengamuk pascasidang. Ia berteriak di ruang sidang sambil menyatakan dirinya bukan pelaku pembunuhan yang sebenarnya. Petugas kejaksaan dan pengawal tahanan kemudian segera mengamankannya dan membawanya ke mobil tahanan.

Di persidangan berikutnya, Priyo membaca beberapa lembar kertas yang ia tulis dengan tangannya, yang berisi kronologi kejadian versi Priyo dan Ririn. Di kertas itu, Ririn justru disebut tidak terlibat, dan Priyo mengaku diajak oleh seseorang bernama Aman Yani untuk menagih utang.

Menurut versi mereka, ada empat orang yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni Aman Yani (otak pembunuhan), Joko (orang yang membawa Ririn keluar dari TKP sehingga tidak terlibat pembunuhan), serta dua orang yang membunuh lima korban, yakni Yoga dan Hadi. Ini jelas berbanding terbalik dengan versi kepolisian yang mengungkapkan bahwa Ririn adalah pelaku utama dan Priyo pembunuh bayi 8 bulan.

Di sidang berikutnya, Ririn berkali-kali membantah dakwaan jaksa. Publik heboh; ada yang menganut kronologi versi kepolisian, ada juga yang menganut versi terdakwa. Tiba-tiba di salah satu persidangan, Priyo mengungkapkan bahwa lembaran kertas yang ia baca adalah karangan Ririn dan ia menulisnya di bawah pengaruh Ririn. "Saya dipaksa Ririn, yang saya baca itu karangan Ririn," ujar Priyo di hadapan majelis hakim. Sontak, seluruh hadirin di ruangan itu bak tersambar petir di siang bolong.

Ririn tetap mengelak meskipun yang bersaksi adalah Priyo, sesama terdakwa. Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai di persidangan, JPU menuntut Priyo dengan hukuman 20 tahun penjara, dan Ririn dituntut hukuman mati. Meskipun dakwaan mereka sama, JPU menilai bahwa Ririn adalah pelaku yang merencanakan pembunuhan.

Vonis Mati Dijatuhkan, Ririn dan Priyo Terima Hukuman Berbeda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ririn dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Paoman. Putusan yang dibacakan pada Rabu (8/7/2026) itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sejak awal meminta hukuman maksimal bagi terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Ririn terbukti dilakukan secara bersama-sama dan telah memenuhi unsur pembunuhan berencana. Hakim juga menyatakan tindakan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, menghilangkan rasa aman, serta mencederai nilai-nilai kemanusiaan karena menewaskan satu keluarga, termasuk anak-anak dan lansia.

Majelis hakim turut menilai tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Selama proses persidangan, Ririn dinilai tidak berterus terang, berusaha mengaburkan fakta, hingga tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Priyo, lebih dahulu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada Jumat (3/7/2026). Vonis tersebut bahkan lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya hanya menuntut pidana penjara selama 20 tahun.

Banding Ditempuh Terdakwa, Jaksa Masih Pelajari Putusan

Setelah majelis hakim membacakan putusan, Ririn langsung menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Dengan adanya langkah tersebut, putusan pidana mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Indramayu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Proses hukum selanjutnya akan berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi. Di tingkat tersebut, majelis hakim akan kembali memeriksa perkara berdasarkan berkas persidangan serta memori banding yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum belum langsung menentukan sikap atas putusan tersebut. Tim jaksa memilih menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, jaksa menilai putusan majelis hakim telah mengakomodasi seluruh tuntutan yang diajukan sebelumnya, baik terkait pembuktian pasal yang didakwakan maupun pidana mati terhadap Ririn. Apabila proses banding berlanjut, jaksa akan menyiapkan memori maupun kontra memori banding agar putusan tersebut tetap dipertahankan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Halaman 2 dari 2
(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads