2 Pencuri Motor Dibekuk Usai Kabur di Cirebon, Polisi Temukan Celurit

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 29 Jan 2026 20:18 WIB
Petugas kepolisian saat menunjukkan barang bukti sepeda motor dalam kasus pencurian di Cirebon. (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Polisi membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor setelah berusaha kabur di wilayah Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Minggu (25/1) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap setelah mencoba melarikan diri sambil membawa sepeda motor hasil curian dari sebuah kos-kosan di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Pelarian mereka berakhir di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, penangkapan tersebut terjadi saat anggotanya tengah melakukan penyelidikan menyusul maraknya laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kedawung.

"Ini TKP-nya di kos-kosan daerah Kedawung. Kebetulan saat itu anggota kita sedang melakukan lidik di daerah tersebut, karena memang banyak laporan masyarakat sering kehilangan motor," ucap Eko di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (29/1/2026).

"Pada saat anggota kita sedang melakukan lidik, didapatkan ada dua orang pelaku yang sedang melakukan aksinya," sambung dia.

Menurut Eko, saat hendak diamankan, kedua pelaku justru melarikan diri sambil membawa sepeda motor hasil curian sehingga memicu aksi pengejaran.

"Pelaku sempat membawa kabur motor hasil curian, sehingga anggota langsung melakukan pengejaran. Kejar-kejaran berlangsung dari Kedawung sampai Kecamatan Arjawinangun, (Kabupaten Cirebon)," ujarnya.

Di Kecamatan Arjawinangun, polisi akhirnya berhasil menghentikan dan membekuk kedua pelaku. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sepeda motor hasil curian serta senjata tajam.

"Selain itu didapatkan juga satu buah senjata tajam jenis celurit yang dibawa oleh pelaku ini," kata Eko.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (24) dan AA (26), keduanya merupakan warga Cirebon. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, ini ada enam TKP yang sudah menjadi sasaran operasi mereka," terang Eko.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling 7 tahun," ucap Eko.



Simak Video "Video: Komplotan Curanmor di Pamekasan Dibekuk, 9 Pelaku Ditangkap"


(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB