Ulah seorang pelajar di Cirebon berujung pidana. Usai menerobos lampu merah, ia nekat turun dari motor dan membacok pemuda yang menegurnya.
Dalam kejadian ini, korban mengalami luka di bagian wajah. Sementara itu, pelaku pembacokan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, peristiwa itu terjadi di lampu merah Jabang Bayi, Kota Cirebon, baru-baru ini.
"Kasus pembacokan ini terjadi sekitar pukul 2 pagi. Ini TKP-nya di lampu merah Jabang Bayi, Kota Cirebon," kata Eko Iskandar di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (6/5/2026).
Menurut Eko, korban berinisial S (24) saat itu hendak pulang bersama temannya usai berkumpul. Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan tiga remaja yang berboncengan motor dan menerobos lampu merah.
Saat itu, korban sempat melontarkan teguran terhadap pelaku. "Di situ terjadi cekcok antara korban dan pelaku," ujar Eko.
Pelajar yang duduk di posisi paling belakang tersebut diduga tidak terima saat ditegur. Ia kemudian turun dari motor dan terlibat perselisihan dengan korban.
"Dia tidak terima ditegur pada saat menerobos lampu merah. Oleh korban ini kan pelaku ditegur," katanya.
Situasi kian memanas. Pelajar tersebut kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
"Pelaku ini yang bonceng tiga tadi yang paling belakang turun dari motor kemudian membacok korban," ujar Eko.
Korban sempat melakukan perlawanan saat diserang, namun ia tetap terkena sabetan senjata tajam. "Pada saat itu memang terjadi perlawanan dari korban. Korban sempat dibacok beberapa kali," jelasnya.
Akibatnya, korban mengalami luka di area kepala dan harus menjalani perawatan medis. "Korban mengalami beberapa luka bacok di seputaran mata, di pelipis atas, kemudian di bawah mata. Sementara masih dirawat kemarin di rumah sakit," ujar Eko.
Eko menyebut, pelaku diketahui berinisial P (16) dan masih berstatus pelajar SMA di Cirebon. "Pelaku ini di bawah umur, statusnya pelajar di salah satu sekolah SMA di Cirebon. Inisialnya P usianya 16 tahun," katanya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yakni sebilah celurit dan satu unit sepeda motor. Eko menegaskan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua rekannya tidak terlibat langsung dalam aksi pembacokan tersebut.
"Yang ditetapkan tersangka satu orang, karena memang yang dua ini tidak ikut serta pada saat kejadian. Tapi terhadap yang dua ini kita terapkan wajib lapor," kata dia.
"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 466 ayat 2 dan atau 307 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman hukumannya paling lama 5 tahun sampai dengan 7 tahun," sambung Eko.
(orb/orb)
