60 Anggota Geng Motor Rusak dan Jarah Warung di Cirebon

60 Anggota Geng Motor Rusak dan Jarah Warung di Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 11 Mei 2026 15:44 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti berupa stik baseball yang diamankan terkait aksi gerombolan bermotor yang merusak warung di Kota Cirebon.
Polisi menunjukkan barang bukti berupa stik baseball yang diamankan terkait aksi gerombolan bermotor yang merusak warung di Kota Cirebon. (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Aksi gerombolan bermotor yang melakukan perusakan hingga pencurian di sebuah warung di Kota Cirebon terekam kamera CCTV. Rekaman video kejadian itu pun beredar di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat puluhan orang datang secara bergerombol menggunakan sepeda motor. Mereka diduga melakukan pengejaran, perusakan warung, hingga pengambilan sejumlah barang dagangan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Pekiringan, Kota Cirebon, sekitar pukul 20.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban saat itu sedang berjualan. Tiba-tiba didatangi sekelompok orang yang terafiliasi kelompok motor tertentu," kata Eko di Mapolres Cirebon Kota, Senin (11/5/2026).

Menurut Eko, tak hanya melakukan perusakan, para pelaku juga diduga mencuri sejumlah barang dari warung tersebut. "Selain merusak, mereka juga melakukan pencurian di warung itu," ujar Eko.

ADVERTISEMENT

Eko menyebut gerombolan yang datang ke lokasi berjumlah sekitar 60 orang. Mereka sebelumnya diketahui melakukan konvoi keliling kota.

Saat tiba di lokasi, kelompok tersebut diduga mengira warung yang diserang merupakan tempat berkumpul kelompok motor lain yang menjadi lawan mereka.

"Jumlahnya sekitar 60 orang. Jadi pada saat sampai di lokasi, mereka mengira itu tempat nongkrong kelompok yang berlawanan sehingga dilakukan pengejaran dan perusakan," kata Eko.

Terkait kasus ini, polisi sejauh ini telah mengamankan enam orang. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RS dan PS.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kejadian tersebut.

"Kita mengamankan barang bukti satu buah tongkat baseball, kemudian ada sangkur, dua buah jaket salah satu kelompok bermotor dan juga rekaman CCTV di tempat kejadian," kata dia.

Eko menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.

"Untuk pelaku ini dikenakan pasal 262 dan pasal atau pasal 479 atau pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023, ancaman hukuman 9 tahun penjara," terang Eko.

"Kita tidak akan membiarkan hal-hal seperti ini terjadi di Cirebon. Ini menjadi atensi kami dan akan kami tindak tegas," tegas Eko.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP M Fadlilah, mengungkap sejumlah barang yang diambil oleh para pelaku dari warung tersebut.

"Yang dicuri itu ada rokok, ada makanan instan. Barang dagangan," kata dia.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads