Sebuah bus antarkota terparkir di halaman Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (6/6/2026). Di atas atap bus, sejumlah sepeda motor tampak berjejer rapat. Sementara di bagasi, motor-motor lainnya tersusun memenuhi ruang penyimpanan.
Kendaran-kendaraan itu menjadi bukti pengungkapan kasus jaringan penadah kendaraan curian lintas provinsi yang berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Cirebon Kota.
Sebanyak 23 sepeda motor hasil curanmor yang akan dikirim ke Muaro Jambi, Provinsi Jambi berhasil diamankan polisi setelah sebuah bus dicegat di wilayah Palimanan, Kabupaten Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang penadah berinisial MR di wilayah Indramayu.
"MR ini merupakan pelaku penadahan dari barang-barang hasil curian yang merupakan jaringan lintas provinsi. Pelaku kita amankan tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB di daerah Indramayu. Dari hasil interogasi, ternyata dia baru mengirimkan sebanyak 23 kendaraan yang dikirim menggunakan bus dan rencananya akan dikirim ke Muaro Jambi," kata Eko, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Eko, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus curanmor yang sebelumnya berhasil diungkap polisi. MR disebut menjadi penadah bagi para pelaku pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Cirebon Raya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MR diduga telah menjalankan bisnis haram tersebut dalam waktu cukup lama. Dalam kurun satu tahun, ia disebut mampu menjual lebih dari 100 sepeda motor hasil kejahatan.
"Pelaku ini merupakan target operasi kita. Ini hasil pengembangan dari penangkapan pelaku-pelaku curanmor yang sudah kita lakukan sebelumnya. Jadi kita berusaha memutus jaringan ini supaya bisa menekan kejahatan curanmor, khususnya di Kota Cirebon," ujarnya.
"Jadi dari hasil pendalaman bahwa dalam waktu 1 tahun, pelaku ini bisa menjual lebih dari 100 sepeda motor hasil kejahatan," ungkap Eko.
Eko menjelaskan, pelaku memiliki modus khusus untuk mengirimkan kendaraan hasil curian. Ia mencari pool bus yang pengawasannya dinilai tidak terlalu ketat terhadap pengiriman kendaraan.
"Pelaku ini mencari kelemahan pool-pool bus yang memang pengecekannya tidak ketat," kata Eko.
Untuk mengelabui petugas, sepeda motor yang dikirim melalui bus ditutup menggunakan terpal. Bahkan, dari 23 kendaraan yang diamankan, salah satunya diketahui baru dua hari sebelumnya dicuri di wilayah Cirebon.
"Di antara 23 kendaraan yang kita amankan ini, ada yang baru 2 hari hasil pencurian di daerah Cirebon," kata Eko.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah STNK yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan hasil curian. Modusnya, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan diduga diubah agar sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
"Motor ini diketok nomor rangka dan nomor mesinnya, kemudian dicari pola kesamaan dengan STNK yang ada. STNK ini masih kita dalami, apakah asli atau palsu, termasuk dari mana asalnya," ujar Eko.
Setelah menangkap MR di Indramayu, polisi langsung bergerak melakukan pencegatan terhadap bus yang membawa puluhan motor tersebut. Bus itu akhirnya dihentikan saat melintas di wilayah Palimanan, Kabupaten Cirebon.
"Begitu pelaku kita tangkap dan kita interogasi, ternyata dia baru mengirim kendaraan dengan bus tertentu. Sehingga kita lakukan pencegatan di Palimanan," kata Eko.
Polisi masih terus melakukan pengembangan. Sopir dan kernet bus yang mengangkut puluhan motor tersebut saat ini juga masih menjalani pemeriksaan.
Bus yang digunakan untuk mengangkut kendaraan hasil curian itu turut diamankan sebagai barang bukti.
"Driver termasuk kernet masih kita periksa. Kalau nanti ditemukan ada unsur keterlibatan pidana, tentu akan kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Jaran yang sedang digelar Polres Cirebon Kota. Dalam 10 hari pelaksanaan operasi, polisi telah mengamankan 36 kendaraan hasil curanmor dan menangkap empat pelaku pencurian.
"Sampai dengan hari ini kita sudah mengamankan kendaraan itu sebanyak 36 kendaraan hasil curanmor. Termasuk kita menangkap, mengamankan 4 pelaku curanmor," ucap Eko.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polres Cirebon Kota. Kendaraan yang berhasil diamankan akan diumumkan beserta nomor rangka dan nomor mesinnya agar dapat dicocokkan oleh para korban.
"Silakan masyarakat yang merasa menjadi korban curanmor datang ke Polres Cirebon Kota untuk mengecek. Tidak dipungut biaya apa pun dan kendaraan akan kita kembalikan kepada pemilik yang sah," pungkas Eko.
Sementara itu, pelaku MR kini telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi menjerat MR dengan pasal terkait penadahan.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadlillah, dalam kasus ini mengatakan pelaku dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
"Pasal 591 KUHP tentang Penadahan, yaitu menerima atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara," kata dia.
Simak Video "Video: Pelaku Curanmor di Lampung Tewas Ditembak Seusai Todongkan Senpi ke Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
