Modus Seleksi Bola, 2 Pemuda Dicabuli Sopir Travel di Cirebon

Modus Seleksi Bola, 2 Pemuda Dicabuli Sopir Travel di Cirebon

Devteo Mahardika - detikJabar
Kamis, 30 Apr 2026 19:23 WIB
Polisi meringkus pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap 2 remaja asal Lampung di Cirebon
Polisi meringkus pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap 2 remaja asal Lampung di Cirebon (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Dua remaja laki-laki asal Lampung menjadi korban pencabulan oleh seorang sopir travel berinisial AI (46) saat berada di Cirebon. Keduanya terjebak tipu muslihat pelaku yang menjanjikan kelulusan seleksi turnamen sepak bola.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menceritakan peristiwa ini bermula saat pelaku mengajak kedua korban dari Lampung menuju Cirebon beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk meyakinkan korbannya, AI yang memang pernah menjadi pengurus EO sepak bola ini kemudian mengajak kedua remaja tersebut ke Cirebon dengan iming-iming mengikuti seleksi.

"Kejadiannya itu tanggal 11 April 2026. Modusnya pelaku mengajak korban ke Cirebon untuk seleksi turnamen bola. Di penginapan itu, korban diiming-imingi agar lolos seleksi namun dengan sedikit paksaan untuk melakukan hal yang tidak pantas," ujar Eko Iskandar di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (30/4/2026).

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini sebetulnya pekerjaannya sopir travel dan memang pernah mengurus beberapa EO sepak bola. Jadi ini dimanfaatkan oleh pelaku mengantar anak-anak ke sini dengan ada iming-imingan untuk meloloskan seleksi untuk turnamen bola tingkat pelajar," sambung.

Kasus ini baru terungkap setelah kedua korban kembali ke rumah mereka di Lampung dan mengadu kepada orang tua masing-masing. Merasa tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Cirebon Kota.

"Untuk korban ini ada dua orang. Korbannya laki-laki semua, masing-masing berusia 13 tahun," ucap Eko.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan. Meski pelaku sempat berada di luar pulau, pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya AI berhasil diringkus tanpa perlawanan.

"Pelaku kita amankan di Lampung dengan bekerja sama dengan rekan-rekan kita dari Polda Lampung," kata Eko.

Kini AI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Dalam kasus ini, ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pasalnya pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual, Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Kemudian Pasal 415 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan seorang yang diketahui atau patut diduga anak. Kemudian Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Sanksi yang kita pakai sanksi TPKS, (ancaman hukuman) 12 tahun," kata dia.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads