Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai tempat untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan. Dengan adanya MPP, warga tidak perlu datang ke kantor dinas satu per satu.
Di MPP, sejumlah layanan dari berbagai dinas di Kabupaten Indramayu tersedia dalam satu lokasi. Masyarakat cukup datang ke satu tempat untuk menyelesaikan berbagai keperluan, sehingga lebih hemat waktu dan tenaga.
MPP dihadirkan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik. Melalui layanan yang terpusat, proses pengurusan menjadi lebih cepat dan praktis bagi warga.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Wahyu Adhiwijaya mengatakan, MPP menyediakan berbagai layanan dari sejumlah dinas.
Antara lain mulai dari pembuatan administrasi kependudukan, perizinan, hingga berbagai layanan lainnya. Secara keseluruhan terdapat sekitar 33 tenant dari masing-masing instansi.
"Kita ada sekitar 33 atau 34 tenant di sini. Pelayanan dari dinas-dinas ada di sini, seperti Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, sampai PUPR juga ada. Jadi semua ada di sini," kata Wahyu yang juga koordinator MPP Kabupaten Indramayu, Rabu (12/11/2025).
Simak Video "Melihat Proses Pembuatan Dodol Mangga dan Mencobanya di Indramayu "
(mso/mso)