Lima Tradisi Cirebon Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Lima Tradisi Cirebon Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Devteo Mahardika - detikJabar
Selasa, 21 Jan 2025 21:46 WIB
Proses muludan Tuk di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon
Proses muludan Tuk di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar).
Cirebon -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kebudayaan telah resmi menetapkan lima Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kabupaten Cirebon. Penetapan ini menjadi langkah pelestarian kekayaan budaya lokal.

Kelima WBTB tersebut, yakni Adus Sumur Pitu, Memayu Buyut Trusmi, Muludan Tuk, Pengantin Tebu Cirebon, dan Syawalan Gunungjati.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kabupaten Cirebon Sumarno mengungkapkan, bahwa pengajuan kelima budaya ini telah dilakukan sejak tahun 2024 dan kini telah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun lalu (2024) kami mengajukan lima kebudayaan, dan sekarang sudah ditetapkan oleh Pemprov Jabar sebagai WBTB. Selanjutnya, kami akan mengupayakan pengakuan di tingkat nasional," ujar Sumarno pada Selasa (21/1/2025).

Sumarno juga menjelaskan, hingga saat ini Kabupaten Cirebon telah memiliki 13 kebudayaan yang diakui secara nasional sebagai WBTB, termasuk Tari Topeng, Sintren, Lukis Kaca, Gembyung, Tarling, Getak Winangun, Angklung Bungko, Goong Renteng, Brai, Krupuk Mlarat, Sega Jamblang, Empal Gentong, dan Nadran.

ADVERTISEMENT

"Dengan penambahan lima WBTB ini, total akan ada 18 kebudayaan Cirebon yang kami dorong untuk mendapatkan pengakuan nasional," tambahnya.

Selain warisan budaya tak benda, Kabupaten Cirebon juga kaya akan cagar budaya. Beberapa di antaranya adalah Pabrik Gula Karangsuwung, Masjid Gamel, dan Kantor Kawedanan Lemahabang.

Menurut Sumarno, Masjid Gamel menjadi salah satu masjid tertua di Cirebon yang memiliki nilai sejarah tinggi.

"Kami juga mencatat ada 591 Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk meminta pendampingan dari Dinas Kebudayaan jika hendak melakukan pembangunan agar tidak merusak cagar budaya yang ada," jelas Sumarno.

Ia juga menambahkan bahwa syarat untuk menjadi cagar budaya adalah usia bangunan atau objek harus lebih dari 50 tahun. "Cirebon memiliki banyak peninggalan bersejarah yang harus dilindungi. Kami akan melibatkan tim ahli untuk memastikan pelestarian ini berjalan optimal," tutupnya.




(mso/mso)


Hide Ads