Balai Kota Sukabumi-Gereja Sidang Kristus Diusulkan jadi Cagar Budaya

Balai Kota Sukabumi-Gereja Sidang Kristus Diusulkan jadi Cagar Budaya

Siti Fatimah - detikJabar
Minggu, 21 Jul 2024 16:30 WIB
Balai Kota Sukabumi
Balai Kota Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Pemerintah Kota Sukabumi mengusulkan tiga bangunan yang bernilai sejarah jadi cagar budaya. Usulan tersebut disampaikan kepada Tim Ahli Cagar Budaya serta Dinas Pariwisata da Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jabar untuk diteliti.

"Ada tiga bangunan yang kami ajukan atau diusulkan menjadi bangunan cagar budaya yakni Balai Kota Sukabumi, Gereja Sidang Kristus dan rumah pengasingan Bung Hatta," kata Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji ditulis Minggu (21/7/2024).

Tiga bangunan itu memiliki catatan sejarah yang berkaitan erat dengan perjuangan dan terbentuknya Kota Sukabumi. Menurutnya, tiga bangunan tersebut sudah lolos dari syarat utama yakni bangunan yang berusia di atas 50 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Balai Kota Sukabumi dahulu merupakan bangunan milik pengusaha asal China yakni Lie Ek Tong. Pada 1925, tepatnya di bulan Oktober, Gemeente Sukabumi menyewa bangunan tersebut.

Namun pada 1932 saat terjadi resesi ekonomi, bangunan itu dijual ke Gemeente Sukabumi sebesar 12.600 Gulden. Setelah dibangun selama dua tahun atau tepatnya 1934 Burgemeester (Wali Kota) GF Rambonnet bangunan itu diresmikan sebagai Balai Kota Sukabumi.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Gereja Sidang Kristus yang berlokasi di Jalan Mesjid, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole merupakan gereja tertua di Kota Sukabumi. Gereja yang awalnya bernama Gereja Protestan (Protestansche Kerk) ini dibangun tahun 1911.

Ketiga, rumah pengasingan Bung Hatta yang berada di komplek Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh. Rumahnya bersampingan dengan tempat pengasingan Sutan Sjahrir yang dibangun pada tahun 1926.

"Diusulkannya tiga bangunan ini menjadi bangunan cagar budaya merupakan keseriusan Pemkot Sukabumi menggarap kebudayaan dengan memperhatikan nilai-nilai sejarah serta ke depan tempat ini bisa menjadi tujuan wisata edukasi tentang sejarah," ujarnya.

Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Provinsi Jawa Barat, Febiyani menambahkan, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi melakukan sidang terhadap tiga objek bangunan yang diduga bernilai sejarah.

"Hasilnya mungkin nanti, hasil sidang kita berikan apakah memang layak langsung ditetapkan atau ada yang harus dilengkapi. Nah itu ada prosesnya dan harapan kami kalau memang ini sudah ditetapkan di provinsi ada yang juga kita akan naikan ke nasional contohnya rumah pengasingan Hatta Sjahrir itu kan nilainya bukan nilai level daerah lagi, sudah merupakan kebanggaan itu catatan sejarah di Kota Sukabumi," kata Febiyani.

Dia menjelaskan, kriteria bangunan yang bisa dijadikan cagar budaya di antaranya minimal berusia 50 tahun, punya nilai sejarah daerah atau nasional, memiliki nilai ilmu pengetahuan, langka dan mewakili gaya arsitektur tertentu.

"Nanti akan disidangkan oleh tim selama tiga hari ini dan hasilnya akan segera kami sampaikan apabila sudah ada penetapan. Nanti akan membuat naskah rekomendasi bagi Gubernur dari hasil sidang dan pertemuan ini apakah ini layak menjadi cagar budaya provinsi atau ada yang kurang atau mungkin cukup saja di level kabupaten kota atau malah ke nasional hasilnya," ujarnya.

"Tentu nanti dari pendalaman-pendalaman makanya besok kami membutuhkan tim TACB-nya dari kota dan dari dinas setempat untuk memberikan penguatan penguatan bagi kami tim untuk memutuskan hasil akhirnya," katanya.

(yum/yum)


Hide Ads