Kelompok nelayan di Kabupaten Pangandaran telah bersepakat tidak melaut setiap hari Jumat. Hal itu telah disepakati oleh semua perwakilan nelayan di Pangandarna.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangandaran (DKPKP) Pangandaran Sarlan mengatakan, sejumlah nelayan sempat melakukan musyawarah terkait aktivitas melaut saat hari Jumat yang dianggap hari yang sakral.
"Maka mereka menyepakati setiap hari Jumat nelayan dilarang untuk melakukan aktivitas menangkap ikan," kata Sarlan kepada detikJabar, Kamis (30/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aturan tersebut tidak dibuat pemerintah namun aturan adat budaya yang ada di beberapa pantai Pangandaran. Tetapi, kata Sarlan, hal ini disepakati seluruh kawasan pantai.
"Saya jadi saksi kesepakatan para Rukun Nelayan (RN) dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pangandaran yang digelar pada Selasa (28/11) kemarin," kata dia.
Adapun waktu yang ditetapkan untuk larangan melaut dimulai pada Kamis sore hingga Jumat siang. "Jadi nanti mulai Kamis sore sampai hari Jumat pukul 13.00 WIB. Kalau setelah itu baru bisa melaut," ucapnya.
Sarlan mengatakan, sebetulnya aturan tersebut sudah menjadi kultur kewilayahan. Menurutnya, apabila ada nelayan melanggar aturan, telah ditetapkan hukuman adat.
"Kalau melanggar peraturan tersebut bisa diambil perahu dan mesinnya dan larangan melaut selama 1 minggu penuh," katanya.
Sementara itu, Tokoh Nelayan Batukaras Ucup Supriatna mengatakan, aturan penerapan larangan melaut saat hari Jumat sudah diterapkan lama di pantai Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.
"Seluruh nelayan di pantai Batukaras yang tergabung dalam Rukun Nelayan (RN) tidak diperbolehkan melaut saat Kamis malam atau Malam Jumat. Ini bukan aturan dari pemerintah maupun instansi terkait, namun sudah menjadi hukum adat warga Batukaras sejak zaman dulu," kata Ucup.
Dia juga mengungkap aturan itu dibuat karena warga Batukaras mayoritas beragama Islam.
"Malam Jumat itu kan istilahnya dalam Islam disebutnya Sayyidul Ayyam. Sebutan untuk Hari Jumat yang Mulia sebagai Penghulu Hari," kata Ucup.
Sementara itu, Ketua Rukun Nelayan Legok Jawa Uhan mengatakan, imbauan itu sebetulnya untuk nelayan Bojes hingga Muaragatah. Dia juga menyatakan aturan itu sudah lama diterapkan.
"Jadi ketika Kamis sore sampai Jumat tidak boleh ada yang melaut. Malam Jumat itu kan istilahnya dalam Islam disebutnya Sayyidul Ayyam. Sebutan untuk hari Jumat yang Mulia sebagai Penghulu Hari," kata Uhan.
Ia mengatakan malam Jumat yang biasanya dilakukan umat Muslim selepas magrib adalah membaca ayat suci Al-Quran. "Kita menghargai aja, bahwa di malam yang mulia itu nelayan menghormati umat muslim yang menjalankan sunahnya, mengaji, bersalawat dan berbuat kebaikan," katanya.
Menurut sebuah hadis, hari tersebut lebih agung daripada hari raya Fitri dan Adha. Hadits ini diriwayatkan dari Abu Lubabah Al-Badri.
Pandangan itu menjadikan sebuah tradisi yang menjadi adat lokal. "Selain tidak boleh melaut, kegiatan lainnya pun dilarang dilakukan di malam Jumat, misalnya hiburan atau acara yang lainnya," katanya
Selain itu, Uhan menganggap hal tersebut sudah turun temurun dari nenek moyang kita.
"Kata orang tua dulu, ketika melaut di malam Jumat itu bahayanya gede, dikhawatirkan celaka. Bahkan bukan hanya ucapan, tapi dulu memang sering kejadian," katanya.
(mso/mso)