Nasib 35 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang lapaknya ditertibkan di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat (Monju), Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, belum menemui kejelasan. Tiga bulan setelah penertiban, para pedagang mengaku masih menunggu solusi terkait relokasi maupun kompensasi.
Para pedagang kemudian mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (17/9/2026). Mereka meminta pimpinan DPRD Jabar memfasilitasi penyelesaian persoalan sekaligus mendorong pemerintah memberikan kepastian atas nasib mereka.
Perwakilan pedagang, Sandi, mengatakan para pedagang tidak hanya membutuhkan kepastian, tetapi juga solusi yang dapat membantu mereka kembali memenuhi kebutuhan keluarga setelah kehilangan tempat berjualan.
"Yang kami harapkan adalah sebuah keadilan. Kami sudah 3 bulan menunggu. Insyaallah ini menjadi jalan menuju keadilan, agar kami mendapatkan hasil kompensasi yang berguna buat keluarga setelah sekian lama menunggu," kata Sandi.
Aspirasi tersebut kemudian mendapat diterima Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono. Ono mengatakan DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menurutnya, saat penertiban berlangsung beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar sempat turun langsung ke lokasi dan disebut menjanjikan adanya pergantian atau kompensasi bagi pedagang terdampak.
"Informasi dari para pedagang, Pak Sekda menjanjikan bahwa akan ada pergantian kompensasi. Namun, setelah ditindaklanjuti oleh para pedagang, baik hadir langsung ke Gedung Sate maupun melalui surat, belum ada tindak lanjut," ujar Ono Surono.
Ono menjelaskan penertiban di ruas jalan kota secara kewenangan berada di Pemerintah Kota Bandung. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Pemkot Bandung menyatakan penertiban dilakukan sesuai peraturan daerah.
Persoalannya, dalam penertiban tersebut belum ada anggaran kompensasi maupun tempat relokasi yang disiapkan untuk para pedagang terdampak.
Menurut Ono, kondisi itu tidak bisa hanya dilihat dari sisi penertiban aturan. Ada dampak ekonomi dan sosial yang harus diperhatikan karena para pedagang kehilangan tempat untuk mencari penghasilan.
"Sehingga hasilnya dari audiensi ini, kita sepakat bahwa harus ada sentuhan dari pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi dan sosial para pedagang yang saat ini sudah tidak bisa berdagang lagi," tegasnya.
Ono kemudian mengungkapkan bahwa kebijakan penertiban PKL di sejumlah ruas jalan provinsi pada periode sebelumnya pernah disertai pemberian kompensasi. Berdasarkan masukan dari Biro Kesra, skema serupa dinilai masih memungkinkan untuk menjadi salah satu opsi penyelesaian persoalan 35 PKL Monju.
Sebagai tindak lanjut audiensi, DPRD Jabar akan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jabar dan Sekda Jabar. Surat tersebut ditujukan agar Pemprov Jabar segera mengambil langkah untuk memberikan solusi kepada 35 pedagang yang telah tervalidasi.
Ono mengatakan pihaknya memilih langkah persuasif terlebih dahulu dengan menyampaikan surat. Jika tidak ada respons, DPRD Jabar baru akan mempertimbangkan pemanggilan secara resmi.
"Di TikTok-nya Pak Sekda pun ada pada saat beliau turun. Jadi cukup surat dulu, kalau suratnya tidak direspons baru kita panggil. Tapi mudah-mudahan segeralah dengan surat itu, atau kalaupun nanti saya telepon Pak Sekda, mudah-mudahan langsung," tegas Ono.
(bba/sud)