Rencana perjalanan karier birokrasi Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP kini berada di situasi pelik. Pejabat senior yang posisinya digadang-gadang berpeluang menduduki kursi kepala dinas itu terancam gagal promosi setelah resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Diketahui, status hukum tersebut dikonfirmasi oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi pada Rabu (16/9/2026) kemarin. Langkah penyidik diambil setelah TIP menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 24 jam di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sejak dijemput dari kantornya pada Selasa siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana singkat saat dimintai konfirmasi.
Pihak kepolisian menyatakan detail konstruksi pasal dan tindak lanjut penanganan perkara akan disampaikan secara utuh dalam rilis resmi mendatang. Penetapan status tersangka ini praktis memberi ganjalan besar bagi perjalanan dinas TIP di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Di kalangan aparatur sipil negara (ASN) setempat, ia tergolong pejabat berpengalaman. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, membeberkan bahwa posisi TIP saat ini masuk dalam kategori jabatan administrator atau setingkat Eselon III/a.
Secara struktural, jabatan tersebut merupakan anak tangga terakhir sebelum menembus Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II/b, yakni level jabatan untuk seorang kepala dinas.
"Pejabat administrator. Pejabat administrator setingkat Eselon III/a. Tinggal selangkah lagi jadi Eselon II, kalau misalnya karier ya," ujar Ganjar.
Sebelum berlabuh di Dinas Perhubungan pada Oktober 2025, riwayat jabatan TIP tercatat mengisi sejumlah pos strategis. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran, Pengawasan, Kerjasama, dan Aspirasi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi sejak Maret 2024.
Portofolio tugasnya juga mencakup bidang kedaruratan sebagai Kepala Bidang Pemadaman Kebakaran pada Mei 2023, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Agustus 2022, serta Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular di Dinas Kesehatan pada 2019. Namun, peluang menapaki kursi puncak eselon II tersebut kini tertahan oleh perkara pidana yang menjeratnya.
Merujuk pada regulasi manajemen kepegawaian negara, aparatur sipil negara yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum akan diproses untuk pemberhentian sementara dari jabatannya demi kelancaran proses peradilan.
Nasib status kepegawaiannya secara definitif, apakah berujung pada sanksi disiplin berat berupa pemberhentian secara permanen atau tidak, akan sangat bergantung pada pembuktian fakta materiil serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
(iqk/iqk)
