Pemkot Bandung tengah fokus pada urusan penertiban PKL. Sejumlah titik pun kini ditargetkan bakal ditata ulang, terutama bagi para pedagang yang berjualan di atas trotoar.
Sekadar diketahui, belum lama ini, Pemkot Bandung bersama Pemprov Jabar telah membongkar lapak PKL di sejumlah kawasan. Mulai dari kios para pedagang di Jalan Eyckman, Sukajadi, hingga di Cicadas Market.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, setelah dua kawasan tersebut, penertiban lapak PKL juga bakal dilakukan di titik yang lain. Mulai dari kawasan Monumen Perjuangan hingga Dipatiukur, termasuk di kawasan ITB.
"Jadi kan ini kolaborasi dengan pemerintah provinsi, dengan Pak Gubernur. Pak Gubernur sudah memberikan contoh di Sukajadi, kemudian kita sama-sama di Cicadas," kata Farhan, Jumat (22/5/2026).
"Berikutnya adalah beberapa titik di seputaran Monju, Dipatiukur, Hasanuddin, Bagusrangin, dan Teuku Umar. Itu seputaran itu akan ditertibkan juga. Kemudian juga di Gelap Nyawang juga akan ditertibkan," ucapnya menambahkan.
Farhan menyatakan, PKL tidak diizinkan membangun lapak semi hingga permanen. Masalahnya, kata dia, kondisi ini terjadi karena dibiarkan pemerintah daerah terdahulu.
"Pada prinsipnya gini, PKL itu tidak boleh permanen atau semi permanen. Kesalahan kita dulu adalah memberikan ruang semi permanen kepada PKL di ruang publik atau di trotoar. Kalau itu, enggak boleh. Nah, itu yang mau kita koreksi sekarang," ujar Farhan.
Farhan mengungkapkan, nantinya, PKL masih diperbolehkan berjualan di beberapa lokasi. Namun ke depan, Pemkot Bandung bakal menata ulang agar aktivitas tersebut tidak mengganggu kenyamanan warga.
"Nah, PKL itu boleh dagang enggak? Boleh. Tetapi kita harus ada pengaturan dan penataan ulangnya," katanya.
"Apakah nanti PKL yang sudah kuat, sudah sejahtera, didorong untuk masuk ke pasar. Seperti yang di Jalan Sederhana sekarang ini PKL-nya sedang diarahkan untuk masuk jualan ke dalam Pasar Sederhana. Karena di bagian belakang dan tengah masih banyak ruang yang kosong," imbuhnya.
Selanjutnya, PKL akan diberi aturan jika ingin berjualan di tempat yang telah ditentukan, seperti pengaturan jam dagang hingga status ruang mereka dalam berjualan.
"Kepada para PKL ini akan diberikan ketentuan bahwa apabila memang mau berjualan di satu tempat, kita mesti lihat status ruangannya dulu, apakah boleh berjualan di situ atau tidak. Kalau boleh, maka akan diatur jamnya," katanya.
"Kenapa mesti diatur jamnya dan kenapa PKL tidak boleh menempati ruang yang tetap? Karena, nah ini mah rada bicara manajemen bisnis ya. Kalau PKL jualan, di dalam komponen harga yang dijual oleh PKL itu pasti tidak ada yang namanya biaya sewa tempat dan tidak ada biaya pemeliharaan tempat. Kalau dikasih tempat yang permanen, harus ada yang namanya biaya sewa dan biaya pemeliharaan. Nah, ini akan menimbulkan masalah kalau diberikan tempat yang permanen," bebernya.
"Maka tempatnya tidak boleh permanen. Nanti akan diatur jamnya sesuai dengan kesepakatan di kewilayahan. Datang, pasang, jualan, bongkar, bersih. Gitu," tegasnya.
Farhan pun punya target untuk penertiban PKL di Bandung. Ia punya keinginan supaya penertiban tersebut selesai hingga akhir 2026.
"Semua harus selesai di tahun 2026. Kan tantangan-tantangan kita lumayan banyak ya. Selain saya sebutkan tadi, masih ada Astana Anyar, masih ada Tegalega, masih ada juga di Ciroyom, Andir, Sudirman itu juga sampai ke Jamika. Itu mesti diberesin sama-sama," pungkasnya.
(iqk/iqk)
