Kabar Nasional

Dugaan Korupsi Dana BNPB, Anggaran Karhutla hingga Gempa Disorot

detikNews - detikJabar
Sabtu, 17 Okt 2026 12:30 WIB
Gedung Merah Putih KPK. Foto: (B Belia/detikcom)
Bandung -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga menjadi objek korupsi seharusnya mendukung penanganan berbagai bencana di Indonesia.

Dana tersebut mencakup kebutuhan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, DSP merupakan dana yang pencairannya bersifat fleksibel. Meski demikian, pencairan dan penggunaannya tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Taufik memaparkan empat ketentuan yang menjadi dasar pencairan DSP. Pertama, penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden.

Kedua, penetapan status keadaan tertentu. Ketiga, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Keempat, kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Menurut Taufik, DSP yang diduga menjadi objek korupsi tersebut mencakup anggaran untuk menangani karhutla dan gempa di NTT, serta penanganan pascabanjir bandang di Sumatera.

"Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera," ujarnya.

KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam Klaster Suap BNPB

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka pada klaster dugaan suap pengadaan yang menggunakan DSP BNPB. Mereka diduga terlibat dalam penerimaan suap berupa uang miliaran rupiah, emas seberat 325 gram, serta mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penyidik membagi perkara dugaan korupsi di BNPB menjadi dua klaster.

Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan pada pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta yang berperan sebagai vendor dalam pengadaan menggunakan dana tersebut.

KPK menetapkan empat tersangka dalam klaster kedua, yaitu:

  • Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
  • Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
  • Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta.
  • Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta.

"Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud," ujar Taufik.

Menurut KPK, PT Trans Lintas Selaras menyetujui permintaan tersebut. Penyidik menduga Richard menerima suap Rp2,38 miliar dari Gery, yang menjabat Direktur PT TLS, selama periode Januari hingga September 2026.

"Dalam periode sama, GER juga diduga memberikan uang kepada GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp 140 juta," ujarnya.

Rincian Uang dan Emas yang Diduga Diterima

Selain dugaan penerimaan oleh Richard, KPK menduga Gabriel menerima uang dan emas dari vendor pengadaan di BNPB. Rinciannya sebagai berikut:

Uang tunai Rp1,7 miliar.

  • USD7.500 atau sekitar Rp133,9 juta.
  • SGD9.000 atau sekitar Rp125 juta.
  • Sebanyak 56 keping emas dengan berat total 133 gram.
  • Tabungan emas seberat 192 gram.

Jika mengacu pada rincian tersebut, total emas yang diduga diterima Gabriel mencapai 325 gram. Sementara itu, nilai suap dalam klaster kedua mencapai sekitar Rp4,4 miliar, belum termasuk emas yang diterima.

KPK menjerat Richard dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gabriel dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B undang-undang yang sama.

Adapun Syifa dan Gery, yang diduga berperan sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang menggunakan DSP BNPB, dana yang semestinya mendukung penanganan keadaan darurat dan berbagai kebutuhan penanggulangan bencana.

Baca berita selengkapnya di detikNews.




(dek/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork