
Tunggakan Hotel Karantina Covid-19 di Bali Rp 2,9 M, Siapa yang Bayar?
total DSP yang harus dibayarkan ke hotel-hotel di Bali sebesar Rp.27,676,390,000,- tetapi dana yang baru diterima sebesar Rp. 24,771,575,000,-
total DSP yang harus dibayarkan ke hotel-hotel di Bali sebesar Rp.27,676,390,000,- tetapi dana yang baru diterima sebesar Rp. 24,771,575,000,-
Sebelumnya, WHO meminta Jokowi menetapkan darurat nasional. Bila benar darurat nasional dicanangkan di RI, maka dana siap pakai Rp 4 triliun itu bisa dicairkan.