Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menginginkan pembatasan jam operasional untuk para pedagang kaki lima (PKL). Ia memastikan tidak melarang mereka berjualan, namun harus diatur sedemikian rupa untuk menjaga ketertiban.
Farhan menyatakan bahwa Pemkot Bandung mengusulkan pengaturan jam operasional PKL di setiap titik. Durasi berdagang bisa berkisar 6-8 jam, tapi dalam satu titik harus memiliki satu pola waktu operasional yang disepakati bersama.
"Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih, pulang bersih," katanya, Rabu (9/9/2026).
Ia mencontohkan sejumlah kawasan yang telah menerapkan pola penataan PKL. Di antaranya di Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, kawasan Taman Wartawan di Jalan Malabar, Panjunan serta kawasan Pasar Kiaracondong.
Di Lengkong Kecil, misalnya, PKL bisa berjualan mulai pukul 18.00 hingga 23.00 WIB. Di Panjunan bahkan terdapat kesepakatan waktu tertentu yang membuat kawasan tersebut harus kembali bersih setelah aktivitas perdagangan selesai.
Farhan mengatakan, PKL tidak dilarang mencari nafkah. Namun, para pedagang harus ikut menjaga ketertiban dan tidak menjadikan ruang publik sebagai tempat tinggal maupun menyimpan gerobak dan bangunan.
"Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan," ucapnya.
Simak Video "Menemukan Uniknya Spot Gembok Cinta, Bandung"
(ral/mso)