Farhan Bicara Nasib Pedagang Cicaheum Usai Kios Dibongkar

Farhan Bicara Nasib Pedagang Cicaheum Usai Kios Dibongkar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 26 Agu 2026 17:42 WIB
Pembongkaran lapak pedagang Terminal Cicaheum.
Pembongkaran lapak pedagang Terminal Cicaheum. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Sebanyak 115 kios pedagang di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, telah dibongkar. Pembongkaran dilakukan karena area tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi depo Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya.

Sebelum dibongkar, Pemkot Bandung sudah menunaikan kewajiban dengan memberi kompensasi kepada para pedagang. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 7 juta, Rp 9 juta, hingga Rp 14 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang kita ada concern untuk memastikan bahwa kompensasi sudah bisa diterima sesuai dengan nominalnya. Pada saat bersamaan, kami juga sedang menghitung kira-kira kompensasi apa yang bisa cukup efektif," kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Rabu (26/8/2026).

Farhan menyatakan, secara aturan, Pemkot Bandung tidak bisa memberikan kebijakan relokasi bagi pedagang Terminal Cicaheum. Salah satu solusi yang dilakukan Pemkot adalah mendorong para pedagang agar masuk dalam kriteria penerima bantuan keuangan dari perbankan.

ADVERTISEMENT

"Toh sekarang sudah masuk berbagai macam kritik yang diberikan oleh para pengamat, bahwa bagaimanapun juga penertiban-penertiban ini harus bisa memberikan solusi. Dari berbagai macam solusi ini, sebetulnya yang kita cari sekarang adalah peningkatan kemampuan dari para pengusaha ini supaya para bisa masuk dalam kategori penerima bantuan perbankan," ungkapnya.

"Kami kan sudah bekerjasama dengan BJB untuk menyalurkan KUR, kami juga nanti berencana bekerja sama dengan BRI untuk menyalurkan KUR. Tujuannya adalah untuk menaikkan kelas. Sedangkan untuk permintaan agar ada relokasi, buat kami sebetulnya kesulitannya adalah di Perda itu jelas dikatakan bahwa kami tidak menyediakan relokasi. Nah, ini yang kita memang mesti banyak dialog, terutama dalam kerangka BRT," tambahnya.

Kemudian, Farhan juga tidak melarang jika ada PKL yang berjualan. Hanya saja, syaratnya, mereka tidak boleh mendirikan bangunan permanen di lokasi tersebut.

"Kami tidak melarang dagang, PKL tetap boleh dagang, tapi tidak boleh ada yang permanen. Datang bersih, pulang bersih. Ini komitmen yang mesti kita jaga bersama-sama," ujarnya.

"Sudah ada praktik baiknya, itu di Jalan Lengkong Kecil dan di Jalan Cikurai. Cikurai sudah berhasil, maka kita akan duplikasi nanti di beberapa titik yang lain, contohnya di Pasar Baru. Apakah pasti berhasil? Sangat tergantung kepada komitmen semua pelaku yang ada di situ, termasuk warga setempat. Makanya kewilayahan menjadi sangat penting," pungkasnya.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads