Jabar Hari Ini: Heboh Ikan Raksasa di Kolam Indramayu

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 04 Sep 2026 22:10 WIB
Tangkapan layar video warga menangkap ikan besar dari kolam di Desa Tamansari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu (Foto: Istimewa)
Bandung -

Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini, Jumat (4/9/2026), beberapa di antaranya memantik perhatian pembaca detikJabar. Mayat wanita dalam kardus dipulangkan ke Lampung, ASN Pemkot Cimahi diberhentikan sementara gegara jadi tersangka korupsi, hingga kabar live streamer berbaju balet yang kembali ditindak Satpol PP di Bandung. Berikut ringkasan artikel yang dihimpun dalam Jabar hari ini:

Mayat Wanita dalam Kardus Dipulangkan ke Lampung

Kasus pembunuhan yang menimpa SM (41), wanita yang mayatnya dibungkus kardus di Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, terus diselidiki. Jasad korban pun kini sudah dibawa pulang keluarganya ke wilayah Lampung.

Informasi ini dibenarkan Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah. Jasad SM sendiri telah menjalani autopsi di RS Sartika Asih. "Iya (jasad korban dibawa keluarganya ke Lampung)," katanya, Jumat (4/9/2026).

Jasad korban dijemput keluarganya pada tadi malam sekitar pukul 00.00 WIB. Korban rencananya akan disemayamkan di Lampung. "Dibawa tadi malam," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menangkap SDS (31), pria yang tega membunuh korban. SM dibunuh di kamar kontrakannya di Dungus Cariang, Kecamatan Andir.

Belum diketahui pasti waktu kematian korban. Namun menurut keterangan warga, pelaku mengeluarkan jasad korban yang sudah terbungkus kardus pada pagi hari sebelum akhirnya ditemukan pada siang hari.

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, ASN Pemkot Cimahi Diberhentikan Sementara

TD dan YL, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun 2022-2024.

Tersangka TD merupakan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi serta selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, namun yang bersangkutan sudah pensiun dini.

Sementara tersangka lainnya yakni YL merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT Disnaker Kota Cimahi. Tersangka YL kini diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN Pemkot Cimahi.

"Sudah (pensiun dini untuk TD). Kemudian untuk YL, aktif namun sesuai regulasi harus diberhentikan sementara karena sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).

Tersangka YL akan tetap mendapatkan gaji 50 persen sesuai aturan meskipun statusnya diberhentikan sementara. Sementara tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan tidak akan diterima YL. "Hanya gaji saja yang tetap diterima tiap bulan, tapi hanya 50 persen," kata Siti.

Nasib YL akan diputuskan setelah ada keputusan tetap dari pengadilan. YL sendiri akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 19 September 2024.

"Kalau sudah inkrah dan dinyatakan bersalah, tentunya akan langsung diberhentikan. Kalau tidak bersalah, status pemberhentian sementaranya akan dicabut dan kembali menjalankan tugas kedinasan," kata Siti.

Penetapan tersangka terhadap dua ASN itu dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi memeriksa 50 orang saksi dari ASN serta pihak swasta dalam kurun waktu 4 bulan.

"Masih terus dikembangkan oleh penyidik, dan betul tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Neneng Rahmadini.

"Kami melakukan pemeriksaan 50 orang saksi sampai akhirnya menetapkan tersangka. Kemudian kami mencocokan alat bukti melalui serangkaian ekspos, enggak ujug-ujug menetapkan tersangka. Jadi ada pengumpulan alat bukti lengkap dan pemanggilan ulang," imbuhnya.




(sya/iqk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork