Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini, Jumat (4/9/2026), beberapa di antaranya memantik perhatian pembaca detikJabar. Mayat wanita dalam kardus dipulangkan ke Lampung, ASN Pemkot Cimahi diberhentikan sementara gegara jadi tersangka korupsi, hingga kabar live streamer berbaju balet yang kembali ditindak Satpol PP di Bandung. Berikut ringkasan artikel yang dihimpun dalam Jabar hari ini:
Mayat Wanita dalam Kardus Dipulangkan ke Lampung
Kasus pembunuhan yang menimpa SM (41), wanita yang mayatnya dibungkus kardus di Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, terus diselidiki. Jasad korban pun kini sudah dibawa pulang keluarganya ke wilayah Lampung.
Informasi ini dibenarkan Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah. Jasad SM sendiri telah menjalani autopsi di RS Sartika Asih. "Iya (jasad korban dibawa keluarganya ke Lampung)," katanya, Jumat (4/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasad korban dijemput keluarganya pada tadi malam sekitar pukul 00.00 WIB. Korban rencananya akan disemayamkan di Lampung. "Dibawa tadi malam," pungkasnya.
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Persib Vs PSM |
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menangkap SDS (31), pria yang tega membunuh korban. SM dibunuh di kamar kontrakannya di Dungus Cariang, Kecamatan Andir.
Belum diketahui pasti waktu kematian korban. Namun menurut keterangan warga, pelaku mengeluarkan jasad korban yang sudah terbungkus kardus pada pagi hari sebelum akhirnya ditemukan pada siang hari.
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, ASN Pemkot Cimahi Diberhentikan Sementara
TD dan YL, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun 2022-2024.
Tersangka TD merupakan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi serta selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, namun yang bersangkutan sudah pensiun dini.
Sementara tersangka lainnya yakni YL merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT Disnaker Kota Cimahi. Tersangka YL kini diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN Pemkot Cimahi.
"Sudah (pensiun dini untuk TD). Kemudian untuk YL, aktif namun sesuai regulasi harus diberhentikan sementara karena sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Tersangka YL akan tetap mendapatkan gaji 50 persen sesuai aturan meskipun statusnya diberhentikan sementara. Sementara tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan tidak akan diterima YL. "Hanya gaji saja yang tetap diterima tiap bulan, tapi hanya 50 persen," kata Siti.
Nasib YL akan diputuskan setelah ada keputusan tetap dari pengadilan. YL sendiri akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 19 September 2024.
"Kalau sudah inkrah dan dinyatakan bersalah, tentunya akan langsung diberhentikan. Kalau tidak bersalah, status pemberhentian sementaranya akan dicabut dan kembali menjalankan tugas kedinasan," kata Siti.
Penetapan tersangka terhadap dua ASN itu dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi memeriksa 50 orang saksi dari ASN serta pihak swasta dalam kurun waktu 4 bulan.
"Masih terus dikembangkan oleh penyidik, dan betul tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Neneng Rahmadini.
"Kami melakukan pemeriksaan 50 orang saksi sampai akhirnya menetapkan tersangka. Kemudian kami mencocokan alat bukti melalui serangkaian ekspos, enggak ujug-ujug menetapkan tersangka. Jadi ada pengumpulan alat bukti lengkap dan pemanggilan ulang," imbuhnya.
Kembali Berulah, Live Streamer TikTok Pakai Baju Balet Ditindak Satpol PP
Aksi meresahkan kembali dilakukan seorang pria yang ngonten live TikTok di perempatan Jalan Moh Toha, Kota Bandung. Dia nekat mengenakan pakaian balet serba pink seperti anak-anak perempuan hingga menimbulkan keluhan di media sosial.
Rabu (2/9) kemarin, pria tersebut kemudian ditindak Satpol PP Kota Bandung. Selain diminta untuk membuat video pernyataan takkan mengulangi lagi kegiatannya, pria itu juga dihukum membayar denda paksa senilai Rp 1 juta sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Trantibum.
"Sudah kita tindaklanjuti, sudah didenda orangnya Rp 1 juta," kata Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi saat dihubungi detikJabar, Jumat (4/9/2026).
Sebelum ini, pria berambut cepak dengan kumis itu juga sempat membuat resah pengendara pada awal Juli 2026. Meski telah diamankan, pria tersebut ternyata kembali ke jalan untuk membuat live stream di media sosial.
"Iyah, itu orang yang sama. Jadi pernah kita tindak juga dan dia sudah membuat pernyataan permohonan maaf. Tapi kan dia melakukan lagi, ya kita tindak," tegasnya.
Setelah ditindak, pria tersebut dilarang melakukan aktivitas serupa. Jika masih nekat, maka yang bersangkutan bakal dikirim ke Dinas Sosial untuk diberi pembinaan.
"Sudah tidak boleh lagi. Kalau nanti dia melakukan, kita kirim ke Dinas Sosial biar mereka mendapatkan pembinaan satu minggu," ungkapnya.
"Apa yang dia lakukan betul-betul itu sudah mencedari masyarakat dengan tampilan tidak senonoh itu. Itu kan merupakan suatu bentuk menurut saya tidak pantas lah, dari sudut aturan sopan santun dan keagamaan. Orang boleh cari makan tetapi tidak boleh dong melanggar aturan ataupun melakukan hal-hal yang bisa menyinggung masalah trantibun limas," pungkasnya.
Geger Ikan Raksasa Muncul di Kolam Desa Tamansari
Suasana pagi di Desa Tamansari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jumat (4/9/2026), mendadak ramai. Bukan karena kerumunan biasa, melainkan kemunculan dua ekor ikan berukuran tak lazim dari sebuah kolam yang berada di belakang SDN 1 Tamansari.
Warga yang melihat ikan tersebut sontak dibuat penasaran. Ukurannya yang jauh lebih besar dibandingkan ikan-ikan yang biasa terlihat di kolam itu membuat penampakannya menjadi tontonan tersendiri.
Jenis ikan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan. Namun, berdasarkan bentuk tubuh dan sejumlah cirinya, ikan itu disebut-sebut menyerupai kakap putih.
Kabar penangkapan ikan berukuran jumbo itu kemudian menyebar luas setelah Yoga, pemuda setempat, mengabadikannya dan membagikan momen tersebut melalui akun Instagram miliknya. Unggahan itu pun mengundang perhatian warganet.
Yoga menuturkan, peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, ia sedang berolahraga pagi di sekitar kolam ketika melihat sejumlah warga sudah berkumpul karena dikejutkan oleh keberadaan ikan berukuran besar.
Kondisi kolam yang mulai menyusut akibat musim kemarau diduga menjadi salah satu alasan ikan tersebut lebih mudah terlihat. Ketika permukaan air turun, ikan besar itu tampak mendekati tepian kolam. Rasa penasaran membuat Yoga ikut mencoba menangkapnya. Ia bahkan sempat turun ke kolam dan berusaha mengangkat ikan tersebut menggunakan tangan kosong.
Namun, upaya itu tidak berjalan mulus. Ikan yang sudah sempat berada dalam genggamannya justru kembali terlepas karena tubuhnya licin dan bobotnya cukup berat. "Berat ngambilnya jadi enggak keangkat. Jadinya sama warga pakaiseser(serokan ikan), terus dapat deh. Waktu saya pakai tangan gak bisa, berat," ujar Yoga.
