Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor Pemerintahan Kota Cimahi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelatihan tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024.
Tersangka TD merupakan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA merangkap Pejabat Pembuat Komitmen. Sementara tersangka YL merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT Disnaker Kota Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya terbukti melawan hukum karena melakukan perbuatan memaksa seseorang atau menerima hadiah atau janji dari beberapa Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK. Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan, potensi aliran dana yang diterima kedua tersangka sementara ini sampai dengan Rp823.207.240
"Saya harapkan ini diselesaikan dengan baik. Kita hormati dan kita hargai proses hukum ini, ya. Semua berani berbuat harus berani bertanggung jawab, gitu lho," kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat ditemui, Kamis (3/9/2026).
Ngatiyana mengatakan akan memberikan pendampingan hukum terhadap kedua ASN tersebut. Meskipun secara status, salah satunya dikabarkan sudah mengajukan pensiun dini sebagai ASN.
"Nah, kalau pendampingan, pun kalau ASN biasanya tetap ada pendampingan hukum itu, ya. Pendampingan hukum dari khususnya internal, nah yang ada di Pemkot ini," kata Ngatiyana.
Ngatiyana mengatakan ulah dua ASN melakukan praktik korupsi berkaitan dengan tugas dan fungsinya mencoreng nama Pemerintah Kota Cimahi. Program yang mereka jadikan ladang korupsi juga akan dievaluasi.
"Oh iya, dievaluasi. Jangan sampai terjadi kayak begitu lagi. Pastinya kita malu karena kan pekerjaan ini untuk kepentingan masyarakat, ya," ujar Ngatiyana.
Buka Peluang Tersangka Lain
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi.
Dua ASN itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pertama ialah TD, merupakan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA merangkap Pejabat Pembuat Komitmen. Sementara tersangka lainnya yakni YL merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT Disnaker Kota Cimahi.
Keduanya terbukti melawan hukum karena melakukan perbuatan memaksa seseorang atau menerima hadiah atau janji dari beberapa Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK pada tahun 2022-2024.
"Masih terus dikembangkan oleh penyidik, dan betul tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Neneng Rahmadini saat ditemui, Kamis (3/9/2026).
Penetapan tersangka terhadap dua ASN itu dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi memeriksa 50 orang saksi dari ASN serta pihak swasta dalam kurun waktu 4 bulan.
"Kami melakukan pemeriksaan 50 orang saksi sampai akhirnya menetapkan tersangka. Kemudian kami mencocokan alat bukti melalui serangkaian ekspos, enggak ujug-ujug menetapkan tersangka. Jadi ada kengumpulan alat bukti lengkap dan pemanggilan ulang," kata Neneng.
Sebelumnya diberitakan, dua ASN yang bertugas di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi itu ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026.
"Betul kami, Kejari Cimahi telah menetapkan 2 ASN di Disnaker sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Adapun tersangka-tersangka tersebut inisial-inisialnya adalah TD dan YL," kata Neneng.
Baca juga: Disnaker Cimahi dalam Bidikan Kasus Korupsi |
Penetapan tersangka terhadap dua ASN itu dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi memeriksa 50 orang saksi dari ASN serta pihak swasta dalam kurun waktu 4 bulan.
"Kami melakukan pemeriksaan 50 orang saksi sampai akhirnya menetapkan tersangka. Kemudian kami mencocokan alat bukti melalui serangkaian ekspos, enggak ujug-ujug menetapkan tersangka. Jadi ada pengumpulan alat bukti lengkap dan pemanggilan ulang," kata Neneng.
Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
[Gambas:Video 20detik] (dir/dir)
