2 ASN Disnaker Cimahi Jadi Tersangka Korupsi Pelatihan Tenaga Kerja

2 ASN Disnaker Cimahi Jadi Tersangka Korupsi Pelatihan Tenaga Kerja

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 02 Sep 2026 18:03 WIB
konferensi pers penetapan tersangka 2 ASn Cimahi
konferensi pers penetapan tersangka 2 ASn Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor Pemerintahan Kota Cimahi yang terjerat kasus korupsi pelatihan tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Neneng Rahmadini mengatakan dua ASN yang bertugas di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi itu ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026.

"Betul kami, Kejari Cimahi telah menetapkan 2 ASN di Disnaker sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Adapun tersangka-tersangka tersebut inisial-inisialnya adalah TD dan YL," kata Neneng saat ditemui, Rabu (2/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka terhadap dua ASN itu dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi memeriksa 50 orang saksi dari ASN serta pihak swasta dalam kurun waktu 4 bulan.

ADVERTISEMENT

"Kami melakukan pemeriksaan 50 orang saksi sampai akhirnya menetapkan tersangka. Kemudian kami mencocokan alat bukti melalui serangkaian ekspos, enggak ujug-ujug menetapkan tersangka. Jadi ada kengumpulan alat bukti lengkap dan pemanggilan ulang," kata Neneng.

Adapun pada pokoknya, kata Neneng, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yaitu korupsi dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

Tersangka TD selaku Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dengan tersangka YL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT melawan hukum melakukan perbuatan memaksa seseorang atau menerima hadiah atau janji dari beberapa Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK.

"Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan, potensi aliran dana yang diterima kedua tersangka, sementara ini sampai dengan besarannya Rp823.207.240," kata Neneng.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan/atau c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Penyesuaian Pidana; atau Dakwaan kedua yakni Pasal 12 huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Penyesuaian Pidana; atau Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidana maksimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 19 September 2024.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads