RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara Nieke Adelia Marlina dari tugas pelayanan. Keputusan ini diambil setelah komentar perawat tersebut di media sosial terkait pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, viral dan menuai kecaman publik.
Persoalan ini bermula dari unggahan akun Threads @yurizaltrich pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam utas tersebut, pemilik akun mengeluhkan sulitnya mendapatkan ruang perawatan di sebuah rumah sakit meski telah menunggu selama delapan jam. Unggahan itu kemudian ramai diperbincangkan setelah sejumlah tenaga kesehatan (nakes) memberikan respons yang dinilai tidak berempati dan mengarah pada perundungan.
Nieke Adelia Marlina, yang merupakan perawat di RSUD Cicalengka, diketahui ikut berkomentar pada Jumat, 24 Juli 2026. Komentarnya memicu kemarahan netizen karena dianggap menghina kondisi pasien.
"Kalau kamar nya penuh kamu mau tidur di kamar mandi mau?," tulis akun Threads @nieke_marlina dalam kolom komentar tersebut.
Merespons aduan masyarakat, tim RSUD Cicalengka langsung melakukan investigasi internal pada Kamis, 6 Agustus 2026. Tak lama berselang, Nieke mengunggah video permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya.
"Assalamuallaikum Wr Wb. Saya Nieke Marlina ingin mengucapkan turut berbela sungkawa pada keluarga korban Yurizal dan ingin mengucapkan permohonan maaf sebesar-sebesarnya kepada keluarga korban atas komentar saya di Threads. Saya juga ingin mengucapkan permohonan maaf untuk Direktur Rumah Sakit tempat saya bekerja," kata Nieke dalam unggahan video tersebut.
Nieke mengakui bahwa komentar tersebut merupakan inisiatif pribadi dan ia menyatakan siap menerima segala konsekuensi atas tindakannya.
"Semua unggahan saya merupakan tanggung jawab saya pribadi. Saya siap menerima semua sanksi dari instansi saya bekerja. Saya juga ingin mengucapkan permohonan maaf kepada netizen di seluruh Indonesia," tambahnya.
Direktur RSUD Cicalengka, Yani Sumpena Muchtar, menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan investigasi begitu menerima informasi tersebut. Awalnya, pihak manajemen mengira hal itu hanya persoalan pribadi.
"Tapi setelah kita cek secara detail, ternyata oknum yang bersangkutan itu ada di salah satu unggahan yang tanggal 24 Juli terkait yang sedang viral atas nama Almarhum Yusrizal itu," ujar Yani kepada detikJabar, Jumat (7/8/2026).
Yani menjelaskan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh oleh Komite Keperawatan, Kepala Bidang, hingga tim audit rumah sakit.
"Jadi hari hari Kamis pagi tuh kita sudah melakukan investigasi semua, langsung pemanggilan, kita juga antisipasi semacam buat keterangan permohonan maaf. Makanya sudah ada kan video permohonan maafnya yang bersangkutan di sosial media," katanya.
Yani juga mengklarifikasi bahwa insiden yang dialami akun @yurizaltrich sebenarnya tidak terjadi di RSUD Cicalengka, melainkan di fasilitas kesehatan lain. Namun, ia sangat menyayangkan keterlibatan stafnya dalam memberikan komentar yang tidak pantas.
"Jadi kejadiannya bukan di RSUD Cicalengka sebetulnya mah, di tempat lain. Tetapi kan ada komen-komen yang mungkin itu yang kurang pantas dilakukan salah satu oknum saya, oknum karyawan saya ikutan, komen kurang pantas," jelas Yani.
Ia mengaku sangat kecewa, mengingat RSUD Cicalengka saat ini sedang gencar menerapkan budaya pelayanan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun).
"Tapi ada oknum yang istilahnya kurang beretika dalam bermedsos, gitu. Bahasa-bahasa yang istilahnya kurang pantas, kan gitu. Nah, itu jadi miris dan merasa kecewa, kecewa berat," ungkap Yani.
"Tatkala kita lagi memperbaiki istilahnya layanan, meningkatkan mutu layanan, membudayakan 5S. Karena Cicalengka tuh sebetulnya kita lagi mencoba sesuatu jadi ada satu ruangan yang kita coba jadikan pilot project untuk pelayanan budaya 5S. Tapi di tengah itu, waduh ada ini, Ya, jujur secara pribadi mah sedih. Ya Allah kenapa seperti ini," tambahnya lagi.
Terkait pengawasan terhadap sekitar 600 karyawan, Yani menyebut sulit untuk memantau aktivitas media sosial setiap individu secara langsung. Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap karyawan terikat pada aturan etika profesi dan regulasi pemerintah.
"Tapi ya langkah-langkah kita tadi, edaran kita sampaikan ke teman-teman. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku, etika bermedsos kan ada di PP 94 Tahun 2021," ucapnya.
Saat ini, Nieke telah dinonaktifkan sementara dari bagian pelayanan untuk menjalani proses pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak rumah sakit juga melaporkan kasus ini ke BKPSDM.
"Jadi dia jangan dulu ada layanan sampai kita lapor, hari ini lapor BKPSDM," beber Yani.
"Iya, kita dinonaktifkan dulu dari pelayanan dulu sampai kan apapun kita harus asas praduga tak bersalah dulu, ya. Jangan langsung, ya, istilahnya kita lihat dulu. Nanti kan itu ada proses administrasi yang harus kita lalui, kan gitu. Dan untuk sementara, kita nonaktifkan sampai penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Simak Video "Penghargaan Inovasi Birokrasi untuk Media Sosial DPR RI"
(dir/dir)