Media sosial dihebohkan unggahan Yurizal Tri Chaerawan yang mengaku menunggu delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan.
Yang menjadi sorotan, di postingan pasien BPJS itu diwarnai oleh komentar tak terpuji dari sejumlah tenaga kesehatan.
Salah seorang pengguna media sosial yang menuliskan komentar kasar ternyata diketahui seorang pegawai RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya, dr Budi Tirmadi membenarkan bahwa salah seorang yang tengah jadi sorotan warganet itu merupakan karyawan di instansi yang dipimpinya.
"Betul karyawan kami, tapi yang perlu diklarifikasi bahwa yang bersangkutan itu bukan tenaga kesehatan tapi staf administrasi biasa," kata Budi, Rabu (5/8/2026) sore.
Perempuan berinisial NZ itu diketahui berstatus ASN PPPK Paruh Waktu. Atas komentar kasarnya itu, NZ terancam mendapatkan sanksi.
Budi mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil untuk menghadap ke atasan langsung. Sudah di BAP juga," ujarnya.
Budi menambahkan, karena NZ merupakan pegawai PPPK Paruh Waktu, sehingga untuk sanksi yang akan diterapkan pihaknya menunggu arahan dari BKPSDM dan Inspektorat Pemkot Tasikmalaya. Kedua lembaga yang terkait juga sudah melakukan langkah-langkah penanganan terhadap kasus ini.
Kendati demikian, Budi menegaskan, pihak manajemen rumah sakit akan bertindak seadil-adilnya sesuai aturan.
"Kita akan melakukan penindakan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam perjanjian PPPK, apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang atau berat," kata Budi.
Sejauh ini, kata Budi, pihak manajemen rumah sakit masih mendalami kriteria pelanggaran yang dilakukan oleh NZ. Sehingga belum dapat dipastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada NZ.
"Sekarang belum bisa memastikan masuk kriteria mana. Kita masih mengkaji tindakan apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan sejauh mana dampaknya," kata Budi.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr. Asep Hendra Hendriana, menegaskan bahwa tenaga kesehatan harus menjaga etika dan profesionalisme, termasuk saat berinteraksi di media sosial.
Menurutnya, identitas sebagai tenaga kesehatan melekat tidak hanya ketika bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga dalam aktivitas sehari-hari, termasuk di ruang digital.
"Setiap tenaga kesehatan memiliki kewajiban menjaga sikap dan etika profesi. Ada marwah profesi yang harus dijaga dengan baik," kata Asep.
Ia menilai, komentar yang merendahkan atau menyudutkan pasien dengan membawa identitas profesi maupun institusi kesehatan merupakan tindakan yang tidak pantas. Sikap semacam itu dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar pelayanan kesehatan yang menjunjung kemanusiaan dan kesetaraan.
Menurut dia, memberikan komentar negatif terhadap pasien, termasuk pasien pengguna BPJS Kesehatan, tidak dapat dibenarkan dari sisi etika profesi.
"Memberikan komentar negatif terhadap pasien pengguna BPJS termasuk hal yang tidak pantas, tidak etis, dan bertentangan dengan sumpah serta kode etik profesi tenaga kesehatan," kata Asep.
Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara, mengatakan pihaknya akan segera memanggil NZ untuk dimintai keterangan terkait unggahan yang menuai kecaman publik tersebut.
Langkah itu dilakukan guna mengetahui duduk persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan tindak lanjut.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta penjelasan secara langsung. Kami perlu mendengar keterangan dari yang bersangkutan, agar mendapatkan gambaran yang utuh terkait peristiwa ini," kata Gun Gun.
(yum/yum)
