Pemerintah Kabupaten Bogor memberhentikan sementara aparatur sipil negara (ASN), BAP,setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, pemberhentian sementara tersebut merupakan konsekuensi administrasi kepegawaian yang wajib dilakukan terhadap PNS berstatus tersangka, sekaligus bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan merupakan pemberhentian tetap," kata Ajat, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, status BAP sebagai PNS belum berakhir. Pemberhentian tetap baru dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selama berstatus diberhentikan sementara, hak-hak kepegawaian BAP akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemkab Bogor juga menegaskan tidak memberikan bantuan hukum kepada ASN yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pemkab Bogor memastikan tetap mendukung penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara. Pemerintah daerah juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat BAP, ASN aktif Pemkab Bogor sekaligus mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10, sebagai tersangka.
Kejaksaan menduga BAP terlibat dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi proyek RSUD Bogor Utara yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp9,17 miliar.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Simak Video "Video Mendagri Tegaskan Daerah Harus Terapkan WFH"
(dir/dir)