Proyek RSUD Senilai Rp 93 M Dibangun Jadi Klinik, ASN Pemkab Bogor Ditahan

Proyek RSUD Senilai Rp 93 M Dibangun Jadi Klinik, ASN Pemkab Bogor Ditahan

Andry Haryanto - detikJabar
Selasa, 21 Jul 2026 07:44 WIB
Penahanan BAP, seorang ASN Pemkab Bogor yang diduga terlibat  dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara
Penahanan BAP, seorang ASN Pemkab Bogor yang diduga terlibat dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara (Foto: Andry Haryanto)
Bogor -

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial BAP terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. Proyek yang semula dirancang sebagai rumah sakit tipe C itu kini diketahui beroperasi sebagai klinik.

BAP ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 20 Juli 2026. Ia merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang terlibat dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad, dalam keterangan yang dibacakan Plh Kasi Pidsus Rinaldy Adriansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara," kata Rinaldy di Kejari Kabupaten Bogor, Senin (20/7/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BAP langsung ditahan selama 20 hari. ASN aktif di lingkungan Pemkab Bogor tersebut dititipkan di Lapas Pondok Rajeg untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang disampaikan kejaksaan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88 atau sekitar Rp9,17 miliar.

Penyidikan kasus ini dipastikan belum berhenti pada BAP. Kejaksaan masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah kepada tersangka dalam proses pemilihan penyedia proyek.

"Untuk sendiri atau ada perintah dari atas, itu masih dalam pengembangan penyidikan," ujar Rinaldy.

Penahanan BAP, seorang ASN Pemkab Bogor yang diduga terlibat  dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor UtaraPenahanan BAP, seorang ASN Pemkab Bogor yang diduga terlibat dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara Foto: Andry Haryanto

Penyidik juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru. Sejumlah saksi dari lingkungan pemerintahan maupun pihak terkait lainnya telah dimintai keterangan untuk menelusuri rangkaian perkara tersebut.

"Kalau dari pengembangan penyidikan ada kemungkinan tersangka lain, bisa saja," katanya.

Bidik Inisiator dan Perencana Pembangunan

Pengembangan penyidikan juga berpeluang bergerak lebih jauh dari sekadar proses pemilihan penyedia jasa konstruksi. Kejaksaan mulai mendalami tahapan lain dalam proyek RSUD Bogor Utara, termasuk pihak-pihak yang terlibat sejak pembangunan itu diinisiasi dan direncanakan.

Pendalaman tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan lantaran bangunan yang sejak awal direncanakan sebagai RSUD Bogor Utara pada akhirnya tidak beroperasi sebagaimana tujuan awal pembangunannya dan kini menjadi klinik.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penyidikan menyasar inisiator pembangunan hingga pihak yang terlibat dalam tahap perencanaan proyek, Rinaldy menyatakan persoalan tersebut akan masuk dalam materi pengembangan penyidikan.

"Nanti itu akan menjadi materi pengembangan penyidikan itu sendiri," ujarnya.

Kejaksaan juga masih menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Termasuk mendalami apakah BAP memperoleh keuntungan materi dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

"Aliran dana masih kami dalami," kata Rinaldy.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap BAP setelah penahanan akan menjadi salah satu pintu untuk mengembangkan perkara. Keterangan tersangka akan didalami guna mengungkap peran pihak lain maupun rangkaian pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan memeriksa kembali pegawai di lingkungan Pemkab Bogor maupun pihak dari instansi lain apabila keterangannya dibutuhkan.

"Untuk saksi-saksi memang sudah kami panggil dan sudah banyak memberikan keterangan. Nanti untuk perkembangan, apakah tersangka BAP ini akan memberikan keterangan selanjutnya dan siapa-siapa [yang terlibat], itu masih dalam pendalaman," katanya.

Kejaksaan belum menetapkan tenggat waktu penyelesaian perkara tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Kasus ini bermula dari pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung senilai Rp93 miliar yang dibiayai bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Proyek yang ditargetkan selesai Desember 2021 baru rampung sekitar pertengahan 2022. Penyidik menemukan dugaan mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, serta kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, dengan kerugian negara mencapai Rp9,179 miliar.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads