Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (23/7/2026). Mulai dari pelaku tabrak lari di Bandung ditetapkan jadi tersangka hingga Gubernur Dedi Mulyadi buat sayembara penangkap begal.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Kakek Cabuli 12 Anak di Sukabumi Jadi Tersangka
Pria berinisial MH (72) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan data kepolisian, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 12 anak.
Peristiwa ini pertama kali terungkap secara tidak sengaja dari pengakuan salah seorang anak saat mengikuti kegiatan pengajian. Seluruh korban merupakan anak perempuan yang menempuh pendidikan mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono mengatakan, salah satu korban yang berusia 6 tahun mengalami peristiwa memilukan tersebut pada 1 Juli 2026. Saat itu, korban tengah bermain di pelataran masjid sebelum akhirnya didatangi oleh pelaku MH.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan per-hari ini. Awalnya korban sedang bermain di halaman parkiran Masjid Al-Amin. Kemudian pelaku tiba-tiba menghampiri korban," kata Hartono saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu melancarkan aksi tak senonoh dengan memegang bagian sensitif dari tubuh korban.
Kedok pelaku akhirnya terbongkar setelah kasus ini mencuat ke permukaan. Sejumlah warga mendatangi Ketua RT setempat untuk melaporkan bahwa anak-anak mereka juga menjadi korban pencabulan oleh pelaku yang sama. Secara keseluruhan, tercatat ada 12 anak yang menjadi korban tindakan MH.
Warga yang geram sempat mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para korban.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b jo Pasal 415 huruf b Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal sekitar 9 tahun.
"Ancaman pidananya 9 tahun. Hingga saat ini kasus tersebut masih kita kembangkan," tutupnya.
Nama Persib Hilang dari Daftar Transfer Ban FIFA
Nama Persib Bandung kini tak lagi terlihat dalam daftar klub yang terkena sanksi larangan registrasi pemain atau registration ban FIFA. Hal ini menandakan bahwa Persib telah menuntaskan kewajibannya membayar kompensasi bagi mantan pemainnya, Daisuke Sato.
Berdasarkan pantauan detikJabar pada laman resmi FIFA, Kamis (23/7/2026), hanya tersisa beberapa nama klub Indonesia yang masih tertahan dalam daftar registration ban, di antaranya PSBS Biak, PSM Makassar, Semen Padang, Persiwa Wamena, dan Kalteng Putra.
Sebelumnya, Persib sempat masuk dalam daftar hitam tersebut sejak 29 Mei 2026. Sanksi ini berawal dari kewajiban pembayaran kompensasi kepada pemain asal Filipina, Daisuke Sato, dengan nilai yang mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Persib terseret ke dalam daftar tersebut setelah Sato mengajukan gugatan ke FIFA terkait hak-haknya pasca-berpisah dengan klub pada paruh musim 2023/2024. Sengketa ini bahkan bergulir hingga ke Pengadilan Arbitrase Olahraga atau Court of Arbitration for Sport (CAS).
Proses di CAS memakan waktu berbulan-bulan lantaran lembaga arbitrase internasional tersebut harus memverifikasi secara detail seluruh komponen penghasilan yang diterima Sato di klub barunya.
Melalui proses hukum tersebut, Persib akhirnya berhasil mendapatkan pengurangan nilai kompensasi yang wajib dibayarkan kepada Sato, dari yang semula sebesar Rp3,03 miliar menjadi Rp2,7 miliar.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Maung Bandung terkait perkembangan tersebut, termasuk mengenai kepastian penuntasan kewajiban pembayaran kompensasi kepada Daisuke Sato.
Simak Video "Video: Dijanjikan Kompensasi oleh KDM, Puluhan Kios Liar Jalur Puncak Dirobohkan"
(bba/mso)