Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons terkait maraknya para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terjerat judi online (judol). Tito mengungkapkan bahwa ASN dapat ditindak secara hukum jika melakukan tindakan pidana.
"ASN itu ada dua macam ada PNS, Pegawai Negeri Sipil yang kedua adalah PPPK, Perjanjian Kerja Kontrak nah, kalau mereka yang melanggar hukum, dia harus ditindak mau dia PPPK, mau dia PNS," ungkap Tito usai memberikan kuliah umum di kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu (22/7/2026).
Tito menyebutkan, terdapat beberapa opsi tindakan yang dapat dilakukan jika ASN maupun PPPK yang terbukti bermain judol. Tindakan tersebut berupa peringatan hingga dilakukan tindakan pidana yang nantinya akan diajukan langsung ke pihak berwajib.
"Pelanggaran hukum tindakannya macam-macam mulai dari peringatan, teguran lisan, teguran tertulis demosi, turunkan pangkatnya, tindakan hariannya sampai kalau itu pidananya diajukan kepada penegak hukum," katanya.
Dengan ditemukannya para ASN maupun PPPK yang terjerat judol, Tito pun langsung memberikan warning kepada seluruh ASN agar tidak melakukan tindakan yang tak mencerminkan sebagai pelayan masyarakat seperti bermain judol.
"Untuk judol gitu kan bukan hanya ASN, semuanya, apalagi ASN judi, namanya judi itu kan ada pidananya seperti itu," pungkasnya.
Sementara itu, untuk di Jawa Barat sendiri berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar yang didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat sebanyak 2.663 pegawai bermain judol. Untuk rinciannya sendiri ada 419 Aparatur Sipil Negara (ASN), 634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 1.610 PPPK paruh waktu.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari total 2.694 data yang diterima dari PPATK.
"Data yang masuk dari PPATK itu 2.694. Statusnya terdiri dari PNS 419 orang, PPPK 634 orang, dan PPPK paruh waktu 1.610 orang. Setelah kami lakukan cross check, yang valid menjadi 2.663 orang. Ada 31 data yang tidak valid," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Menurut Dedi, data yang tidak valid terdiri dari 15 orang yang ternyata bukan ASN Jawa Barat, lima pegawai yang sebelumnya sudah diberhentikan karena kasus lain, tiga orang yang telah meninggal dunia, serta sejumlah pegawai yang sudah pensiun.
Untuk menangani kasus tersebut, Pemprov Jabar membentuk tim gabungan yang terdiri dari BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum.
Dedi menjelaskan, seluruh pegawai yang terindikasi judi online kini dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat pelanggaran.
"Kategori satu itu pegawai yang sifatnya baru coba-coba bermain judi online. Mereka nantinya akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," ujarnya.
Sementara kategori kedua diperuntukkan bagi pegawai yang frekuensi transaksi dan depositnya sudah lebih tinggi sehingga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun kategori ketiga merupakan kelompok pegawai dengan dugaan pelanggaran berat.
"Kategori tiga ini misalnya sudah pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya, kemudian mengulangi lagi, menimbulkan masalah sosial di lingkungan kerja, atau nilai depositnya melebihi take home pay. Ini yang nanti akan didalami karena bisa saja berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan," jelasnya.
Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Sepanjang Juli hingga Agustus, seluruh pegawai yang masuk daftar akan dipanggil secara tertutup oleh atasan langsung untuk menjalani pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Selanjutnya, pada Agustus hingga September, Pemprov Jabar akan mulai menjatuhkan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran.
"Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN apabila ditemukan pelanggaran berat," tegas Dedi.
Simak Video "Video: Aktivis di Mamuju Tipu Tersangka Tambang Ilegal Rp 35 Juta untuk Judol"
(dir/dir)