Judol Hantui ASN Jabar: Karier Terancam, Rumah Tangga Berantakan

Judol Hantui ASN Jabar: Karier Terancam, Rumah Tangga Berantakan

Bima Bagaskara - detikJabar
Sabtu, 11 Jul 2026 19:00 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online. (Foto: Getty Images/humonia)
Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menemukan dampak yang jauh lebih luas dari praktik judi online di kalangan pegawainya. Selain mengancam karier, judi online juga diduga berkorelasi dengan persoalan rumah tangga hingga perceraian.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, temuan sementara menunjukkan adanya hubungan antara kebiasaan bermain judi online dengan berbagai pelanggaran disiplin pegawai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada korelasi. Jadi ada korelasi kaitan dengan ASN melakukan judi online ini dengan pelanggaran disiplin dan terjadi perceraian," kata Dedi, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, hasil pendalaman sementara memperlihatkan sejumlah pegawai yang terindikasi bermain judi online juga menghadapi persoalan serius dalam kehidupan pribadinya.

ADVERTISEMENT

"Ternyata ASN itu jadi pangedulan (pemalas), terus mengajukan perceraian di keluarganya, masalah keluarga, itu ada indikasi ke sana," ujarnya.

Oleh karena itu, Pemprov Jawa Barat kini tidak hanya fokus menjatuhkan sanksi, tetapi juga melakukan pembinaan secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terus bertambah.

"Makanya kenapa Pemprov saat ini berupaya betul agar nggak ada lagi ASN yang main-main dengan judi online," kata Dedi.

BKD juga telah menyiapkan skema sanksi bertingkat sesuai tingkat pelanggaran.

ASN kategori ringan hanya diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Namun, bagi pelanggaran yang lebih berat, sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN.

"Potensi yang masuk kategori tiga atau pelanggaran berat sementara sekitar 250 orang. Ini masih berupa indikasi awal sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dedi.

Dalam kasus ini, Dedi mengungkap ada 2.663 pegawai di lingkungan Pemprov Jawa Barat dinyatakan valid masuk dalam daftar pemeriksaan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Data yang masuk dari PPATK itu 2.694. Statusnya terdiri dari PNS 419 orang, PPPK 634 orang, dan PPPK paruh waktu 1.610 orang. Setelah kami lakukan cross check, yang valid menjadi 2.663 orang. Ada 31 data yang tidak valid," katanya.

Menurut Dedi, data yang tidak valid terdiri dari 15 orang yang ternyata bukan ASN Jawa Barat, lima pegawai yang sebelumnya sudah diberhentikan karena kasus lain, tiga orang yang telah meninggal dunia, serta sejumlah ASN yang sudah pensiun.

Untuk menangani kasus tersebut, Pemprov Jabar membentuk tim gabungan yang terdiri dari BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum. Dedi menjelaskan, seluruh ASN yang terindikasi judi online kini dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat pelanggaran.

"Kategori satu itu pegawai yang sifatnya baru coba-coba bermain judi online. Mereka nantinya akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," ujarnya.

Sementara kategori kedua diperuntukkan bagi ASN yang frekuensi transaksi dan depositnya sudah lebih tinggi sehingga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun kategori ketiga merupakan kelompok ASN dengan dugaan pelanggaran berat.

"Kategori tiga ini misalnya sudah pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya, kemudian mengulangi lagi, menimbulkan masalah sosial di lingkungan kerja, atau nilai depositnya melebihi take home pay. Ini yang nanti akan didalami karena bisa saja berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan," jelasnya.

(bba/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads