2.663 ASN Pemprov Jabar Terlibat Judol, Sanksi Pecat Menanti

2.663 ASN Pemprov Jabar Terlibat Judol, Sanksi Pecat Menanti

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 10 Jul 2026 16:47 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN. Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Bandung -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mulai bergerak menindak ribuan aparatur pegawai yang terindikasi terlibat judi online (judol). Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 2.663 ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat dinyatakan valid masuk dalam daftar pemeriksaan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari total 2.694 data yang diterima dari PPATK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data yang masuk dari PPATK itu 2.694. Statusnya terdiri dari PNS 419 orang, PPPK 634 orang, dan PPPK paruh waktu 1.610 orang. Setelah kami lakukan cross check, yang valid menjadi 2.663 orang. Ada 31 data yang tidak valid," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).

Menurut Dedi, data yang tidak valid terdiri dari 15 orang yang ternyata bukan ASN Jawa Barat, lima pegawai yang sebelumnya sudah diberhentikan karena kasus lain, tiga orang yang telah meninggal dunia, serta sejumlah pegawai yang sudah pensiun.

ADVERTISEMENT

Untuk menangani kasus tersebut, Pemprov Jabar membentuk tim gabungan yang terdiri dari BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum.

Dedi menjelaskan, seluruh pegawai yang terindikasi judi online kini dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat pelanggaran.

"Kategori satu itu pegawai yang sifatnya baru coba-coba bermain judi online. Mereka nantinya akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," ujarnya.

Sementara kategori kedua diperuntukkan bagi pegawai yang frekuensi transaksi dan depositnya sudah lebih tinggi sehingga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun kategori ketiga merupakan kelompok pegawai dengan dugaan pelanggaran berat.

"Kategori tiga ini misalnya sudah pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya, kemudian mengulangi lagi, menimbulkan masalah sosial di lingkungan kerja, atau nilai depositnya melebihi take home pay. Ini yang nanti akan didalami karena bisa saja berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan," jelasnya.

Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Sepanjang Juli hingga Agustus, seluruh pegawai yang masuk daftar akan dipanggil secara tertutup oleh atasan langsung untuk menjalani pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Selanjutnya, pada Agustus hingga September, Pemprov Jabar akan mulai menjatuhkan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran.

"Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN apabila ditemukan pelanggaran berat," tegas Dedi.

(bba/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads