Putusan pengadilan yang memenangkan warga Sentul City belum juga dijalankan Pemerintah Kabupaten Bogor. Perkara tersebut kini memasuki babak baru setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung meminta Gubernur Jawa Barat menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Bogor selaku termohon eksekusi.
Permintaan itu tertuang dalam surat Ketua PTUN Bandung Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang didapatkan detikJabar, Kamis (16/7/2026). Surat tersebut berkaitan dengan permohonan eksekusi perkara Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg antara Herman Boenardy dan sejumlah warga Sentul City melawan Bupati Bogor serta PT Sentul City.
Ada tiga pilihan sanksi yang disampaikan pengadilan. Pertama, pembayaran uang paksa dan atau ganti rugi. Kedua, pemberhentian sementara dengan tetap memperoleh hak-hak jabatan. Ketiga, pemberhentian sementara tanpa mendapatkan hak-hak jabatan.
"Dengan ini diminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Termohon/Termohon Eksekusi," demikian salah satu bagian surat yang ditandatangani Ketua PTUN Bandung, Dr. Nelvy Christin.
Meski demikian, pemberhentian sementara tersebut masih berupa pilihan sanksi yang diminta PTUN Bandung. Surat itu belum menyebutkan adanya keputusan Gubernur Jawa Barat untuk menjatuhkan salah satu hukuman kepada Bupati Bogor.
Respons Pemkab Bogor
Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan tetap menghormati Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg dan berkomitmen menjalankan amar yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pemerintah Kabupaten Bogor pada prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian keterangan resmi Pemkab Bogor yang diterima detikJabar, Kamis (16/7/2026) sore.
Pemkab menyebut PTUN Bandung telah memeriksa dan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut pada 9 Juli 2026. Dalam forum itu, Ketua PTUN Bandung menyampaikan rencana menerbitkan surat pemberitahuan mengenai upaya paksa kepada Gubernur Jawa Barat pada 10 Juli 2026 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan eksekusi.
Pemerintah daerah mengaku telah menindaklanjuti amar putusan dan melaporkan perkembangannya kepada Ketua PTUN Bandung pada 20 Mei, 24 Juni, dan 9 Juli 2026. Laporan tersebut memuat langkah yang telah ditempuh, hambatan yang dihadapi, serta bukti pelaksanaan putusan.
Menyusul beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif, Pemkab Bogor berencana meminta penjelasan kepada Ketua PTUN mengenai keabsahan dokumen dan mekanisme penyampaiannya.
"Klarifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh informasi yang berkembang di masyarakat sesuai dengan fakta dan mekanisme administrasi yang berlaku," tulis Pemkab.
Hingga keterangan itu diterbitkan, Pemkab mengaku belum menerima tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemkab menambahkan, penuntasan putusan melibatkan kewenangan beberapa instansi. Pemerintah daerah bertanggung jawab menjalankan amar sesuai kewenangannya, sedangkan penerbitan Sertifikat Hak Pakai sebagai tahapan akhir penyerahan PSU menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional.
"Pemerintah Kabupaten Bogor tetap berkomitmen menyelesaikan pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis Pemkab Bogor dalam keterangannya.
Simak Video "Bupati Bogor Menangkan Anugerah Pertumbuhan Ekonomi & Ekosistem Digital Detikcom Awards 2025"
(dir/dir)